Akhirnya Facebook TIDAK HARAM
Setelah seminggu berkembang isu rencana ulama Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Haram Facebook ternyata tidak benar hal ini di bantah oleh Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, KH Idris Marzuki
Bahkan Kiai Idris membantah kenal dengan orang yang mengatasnamakan juru bicara Ponpes Lirboyo, Nabil Haroen yang sebelumnya menyatakan akan ada fatwa untuk Facebook. “Tidak ada itu, saya bahkan tidak kenal dengan Nabil,” ujarnya saat dihubungi okezone di Jawa Timur, Jumat Berita lengkapnya dapat di baca di sini.
Berita yang beredar berdasar hasil Bhatsul Masail XI Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-Aat Lirboyo, Kediri, 20-21 Mei lalu, hukum Facebook dinyatakan haram.
”Jika Facebook digunakan untuk PDKT (pendekatan) dengan lawan jenis, hukumnya haram,” ujar Masruhan, perumus bhatsul masail,. Bhatsul masail yang diikuti 50 pondok pesantren (ponpes) se-Jatim itu baru berakhir dini hari kemarin.
Menurut Masruhan, untuk mengetahui karakteristik lawan jenis yang ingin dijadikan suami atau istri, Islam memberikan pedoman dan aturan sendiri. Karena itulah, tidak dibenarkan menggunakan Facebook sebagai media untuk pendekatan kepada lawan jenis.
”Kalau tidak ingin haram, harus to the point di Facebook. Misalnya, langsung mengajak menikah,” tutur rais Lajna Bhatsul Masail Ponpes Lirboyo tersebut.
Kepada kantor berita Associated Press (AP), Jubir Ponpes Lirboyo Nabil Haroen menambahkan, sekitar 700 kiai (ulama) sepakat untuk menyusun panduan dalam menjelajahi internet. Hal itu dilakukan setelah para kiai menerima pengaduan soal Facebook dan situs-situs lain di internet. Termasuk, kekhawatiran soal seks terlarang atau pornografi.
”Facebook dinyatakan haram, terutama jika digunakan untuk bergosip dan menyebarkan kebohongan,” katanya. ”Facebook juga haram jika para pemakainya berbicara tentang masalah intim secara terbuka atau mendukung perilaku vulgar,” lanjutnya.
Lain halnya dengan MUI sebagaimana yang diberitakan disini bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mengharamkan penggunaan situs jejaring sosial Facebook. Sebagai teknologi, Facebook memiliki banyak unsur positif.
“Yang diharamkan itu bukan Facebook-nya tapi penggunaan hal-hal negatif di dalam Facebook,” kata Ketua MUI, Amidhan, kepada VIVAnews, Minggu 24 Mei 2009.
Tak ada alasan untuk mengharamkan Facebook jika dimanfaatkan sesuai fungsinya untuk berkomunikasi dan mengikat persaudaraan. Ia menilai Facebook sebagai teknologi yang netral. “Beda dengan situs porno yang jelas haram karena memang fungsinya untuk porno,” ujarnya.
Secara umum penggunaan Facebook bukan sesuatu yang haram. Yang patut diharamkan, kata dia, adalah penggunaan Facebook untuk hal negatif. “Seperti cinta-cintaan, bergosip, mengumbar kata-kata porno,” ujarnya.
Ketua MUI Kalsel Prof. H. Asyiwadie Syukur LC mengakui, tidak ada fatwa haram memanfaatkan facebook, apalagi untuk tujuan berkomunikasi untuk kemaslahatan umat.
“Kita tidak bisa memfatwakan facebook itu haram atau sebaliknya, kecuali melihat kontekstualnya,” ujar Asywadie di Banjarmasin, Minggu (24/05)
Guru Besar IAIN Antasari tersebut mengingatkan tuntutan agama Islam, yang antara lain menyatakan, segala sesuatu tergantung atau bermula dari niat orang itu.
Sebagai contoh, pemanfaatan “facebook” dalam rangka berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, maka hal itu tidak bisa dibilang haram.
Tapi bila pemanfaatan “facebook” untuk berkomunikasi dalam hal-hal yang terlarang, baik secara hukum positif di Indonesia maupun menurut norma-norma Islam, maka penggunaan sarana tersebut bisa dikategorikan haram.
“Hal tersebut sama saja dengan kita memakai sepeda motor. Kalau tujuan baik dan benar, maka tak ada larangan menggunakannya, tapi sebaliknya bila untuk tujuan negatif atau dimanfaatkan dalam melakukan perbuatan jahat, maka hukum Islam pun tak membolehkan,” lanjutnya.
“Jadi kalau saya pribadi melihat kedudukan `facebook` itu haram atau tidak, maka akan kita lihat dari segi manfaat dan mudarat. Kalau manfaatnya lebih besar untuk mebajikan atau kemaslahatan umat, maka pemanfaatan `facebook` bagi kaum muslim boleh-boleh saja, tapi sebaliknya jika negatif, maka itu haram,” demikian Asywadie Syukur.
ada-ada saja gosip nya, pak ulama kalo men fatwa sesuatu telitit dulu dong lebih mendalam
Aduh…..kalau sampai produk-produk hasil kemajuan Teknologi Informasi seperti Facebook di fatwakan haram, saya tidak tahu harus bilang apa.
Ini kok kayaknya kurang kerjaan…facebook dilarang….trus ntar apalagi dilarang….aku kutip dari koran, ada ulama di probolinggo bilang….lha masa intinya hanya karena penggunaan berlebihan, facebook dilarang….bagaimana ISLAM bisa maju…dengan hal yang baru…..coba kalo clurit buat orang probolinggo pasti ada 2 hal, untuk carok dan sabit rumput buat sapi…kenapa nggak di fatwa juga ya..?..
thanks
serahkan semuanya pada yang ahlinya
banta15.wordpress.com
HIDUP FACEBOOK, BRAVO SUFIMUDA
Pembahasan ulama seputar facebook tidak sesederhana yang diduga orang. Ada alasan-alasan tertentu yang menjadi bahan pertimbangan. Ketika kesimpulannya facebook diperbolehkan, tentu setelah melalui kajian mendalam.
Semoga facebook memang benar-benar membawa manfaat untuk kita semua.
Sebenarnya, tentang halal dan haramnya facebook ini tergantung dari pemanfaatannya untuk apa dan bagaimana serta siapa yang menggunakannya….
heran deh ulama, apa aja dibikin rusuh sama fatwa haram dan halal..
heran deh ulama, apa aja dibikin rusuh sama fatwa haram dan halal..
BENER tuh mas Billy . . masih banyak urusan selain haram dan halal banyak kemiskinan, kemelaratan, korupsi dimana-mana tuntaskan itu dulu baru bicara haram atau halal
Bagiku lebih baik nggak usah facebook- facebookan ah . Terlepas dari manfaat atau mudharatnya facebook, apa ada yang memperhatikan ’siapa’ sih sebenarnya pencipta facebook yang mendadak kaya raya karena larisnya facebook ini?
Mark Zuckerberg, (born May 14, 1984) is an American computer programmer and entrepreneur…etc.Zuckerberg was raised in Dobbs Ferry, New York, by his Jewish parents, Edward and Karen Zuckerberg…etc
jewish = yahudi = israel
Jadi, facebook 100% produk orang yahudi.
profil aku copast dari:
http://en.wikipedia.org/wiki/Mark_Zuckerberg
Mark Zuckerberg, (born May 14, 1984) is an American computer programmer and entrepreneur…etc.Zuckerberg was raised in Dobbs Ferry, New York, by his Jewish parents, Edward and Karen Zuckerberg…etc
jewish = yahudi = israel
Jadi, facebook 100% produk orang yahudi.
ambil manfaatnya aja . . g usah lihat penciptanya . . . entar naik pesawat atau pakai komputer juga di fatwa haram . . .. ??? pola pikir anda yang sempit . . . .
Kalau gak setuju pake FB alasan penciptanya orang Yahudi kita tunggu situs jaringan sosial karya orang Islam…
Listrik, mesin cetak, pesawat terbang, kapal laut, mobil dan komputer semuanya diciptakan oleh non muslim, apakah kita juga tidak mau memakainya?
Kalau saya memandangnya dari segi manfaatnya saja.
dari dulu kita sudah sering mendengar “boikot produk yahudi”, “boikot produk AS”, “boikot produk israel”. gimana pendapatnya?
yuk lebih jernih dan objektif dalam memaknai fatwa pengharaman facebook .. alhamdulillah saya berkesempatan menulis sedikit tentang hal tersebut. Silahkan kunjungi :
http://hattasyamsuddin.blogspot.com/2009/05/memahami-fatwa-haram-facebook.html
Mohon ijin tulisannya saya link di : http://celetukansegar.blogspot.com/2009/05/facebook-haram-jika.html
Although I am very flattered that you liked my artwork – the water color of the sheep, wolf, and cabbage, which I painted, and you are using on this website, it is totally against international copy right laws.
You simply cannot steal someone’s artwork and use it without the permission and accreditation of the artist – me.
I would greatly appreciate if you got in touch with me regarding this matter.
Peter Szasz
bknlah suatu golongan yg menetukan sesuatu haram dan halal, kecuali ap yg telah terkandung dalam Al Qur’an dan hadist, perbaiki ahlak manusianya, bkn ap yg dgunakan.
lbh baik lihat dan perangi ap yg telah dilakukan yahudi kpd indonesia dan muslim….