Oleh : Abu Hafidzh Al-Faruq
Interogasi adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk meminta keterangan kepada seseorang menyangkut kesaksian orang tersebut terhadap pihak lain dan atau dirinya sendiri mengenai suatu aktivitas yang melibatkan pihak lain tersebut dan atau dirinya sendiri. Kata ini merupakan konsumsi wajib dalam dunia hukum dengan hegemoni ‘diperiksa’ atau ‘diminta keterangan’. Ada interogasi persuasif yang agak ‘bersahabat’ untuk ‘mengorek’ kebenaran dan ada pula interogasi yang memaksa seseorang mengakui suatu fiksi menjadi sebuah kenyataan. Satu contoh interogasi terakhir adalah pada korban salah vonis oleh hakim yang terungkap pada kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Ryan si Jagal dari Jombang. Dalam melakukan interogasi berbagai macam trik dan metode diterapkan oleh si interogator, mulai dari penampilan dan sikap yang kadang lebih mirip algojo ketimbang hamba hukum, sangar dan bengis, trik yang menjebak, menggiring opini, menyudutkan yang diinterogasi, memaksa, menyiksa sampai ‘cuci otak’ istilah yang digunakan untuk mengakui sesuatu yang tak ada menjadi fakta, sehingga tujuan interogasi bergeser dari ingin menyingkap kebenaran menjadi ‘sesuai pesanan’. Namun demikian, dalam suatu kasus tindak kejahatan bukan menjadi rahasia bila si ‘pesakitan’ yang kadang memang benar bersalah mengajak ‘petugas’ untuk ‘bekerja sama’ agar bisa meringankan hukuman terdakwa di pengadilan atau sebaliknya ‘petugas’nya sendiri yang mengajukan proposal ‘kemitraan’ yang tidak tertulis dalam MOU (memorandum of understanding) bila si terdakwa di prediksi memiliki potensi deposit yang bisa di sharing.
Read more…