Pemikiran

Pakaian-3

Tentang pakaian, perlu kita simak pendapat para ulama dahulu yang saya akan kutip dari karya Prof. Dr. Ali Jum’ah:

Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw melarang dua Syuhrah; pakaian bagus yang menarik pandangan orang lain sehingga melihatnya di dalam dirinya, dan pakaian jelek atau lusuh sehingga membuat orang lain memandang dirinya dalam pakaian itu.

Asy-Syaukani mengatakan, “Jika sebuah pakaian dimaksudkan untuk mengundang perhatian dari orang lain, maka tidak ada bedanya antara pakaian bagus dan pakaian jelek, juga pakaian yang sejalan dengan adat istiadat setempat dan yang berbeda dengannya. Keharaman di sini berputar pada keinginan untuk mengundang perhatian, dan yang dijadikan pegangan adalah tujuan, meskipun tidak sesuai dengan kenyataan”.

Petunjuk Nabi saw dalam berpakaian adalah hendaknya seseorang mengenakan pakaian yang mudah di dapat dari pakaian warga daerahnya dan agar sejalan dengan adat istiadat setempat.

Imam Malik ketika ditanya mengenai pakaian wol tebal, dia menjawab, “Tidak ada kebaikan dalam mengundang perhatian orang lain (syuhrah). Aku berharap dia mengenakannya pada waktu-waktu tertentu dan meninggalkannya pada lain kesempatan. Aku tidak suka dia mengenakan terus-menerus sehingga menjadi terkenal dengan pakaian itu”.

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tuntunannuya dalam masalah itu (yakni keragaman berpakaian) menuntut seorang laki-laki untuk berpakaian dan makanan yang dimudahkan oleh Allah bagi daerahnya, sehingga akan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan daerahnya”.

Abu al-Walid al-Baji mengatakan, “Nabi saw tidak menyukai pakaian yang tidak lazim, pakaian yang membuat pemakaiannya terkenal karena jelek, dan pakaian yang membuat pemakainya terkenal karena bagus”.

Syekh Abdul Qadir al-Jaelani berkata, “Pakaian yang seharusnya dihindari adalah: setiap pakaian yang menjadikan pemakainya terkenal, seperti tidak sejalan dengan kebiasaan daerah atau warganya. Dari sini, seseorang harus memakai pakaian yang sama dengan yang mereka pakai, supaya tidak mengundang perhatian dan menjadi bahan ghibah. Bila ini terjadi, maka dia akan ikut menanggung dosa ghibah-nya”.

Ibnu Abd al-Barr mengatakan, “Abdullah bin Umar ra pernah berkata, ‘Barangsiapa memakai pakaian yang mengundang perhatian (syuhrah), Allah akan berpaling darinya meskipun dia seorang Wali.” Juga mengatakan, “Dikatakan,’Makanlah dari makanan yang kamu sukai dan kenakanlah pakaian yang disukai oleh masyarakat.”

Nabi Muhammad saw sendiri dulu biasa memakai serban, tongkat dan lain-lain yang lazim digunakan oleh masyarakat pada waktu itu. Serban, misalnya, tidak semua kelompok masyarakat memakainya, bentuknya pun berubah-ubah seiring dengan berjalannya waktu. Maka, memakainya adalah boleh selama tidak menyalahi adat kebiasaan setempat. Jika menyalahi maka akan termasuk dalam kategori pakaian yang mengundang perhatian (syuhrah), sehingga apabila ada seorang laki-laki yang memakai serban di tengah masyarakat yang tidak biasa memakainya maka akan menjadi pakaian yang mengundang perhatian (syuhrah), akan menjadi bahan omongan, dan tidak termasuk sunnah.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam mushannaf-nya dari Abbad bin al-Awwam dari al-Husain, bahwasanya dia mengatakan, “Zubaid al-Yami dulu bisa memakai burnus (jubah bertudung kepala), lalu aku mendengar Ibrahim mencelanya, maka aku katakanya kepadanya, ‘Dulu orang-orang biasa memakainya’. Kemudian katanya, ‘benar, tapi orang-orang yang bisa memakai itu sekarang sudah tidak ada lagi, dan apabila pada hari ini ada orang yang memakainya maka akan menjadi bahan perhatian orang-orang, dan akan ditunjuk dengan jari”.

Dari situ, apa yang dipegang oleh sebagian orang awam terkait dengan kebiasaan memakai pakaian yang berbeda dengan adat kebiasaan warga setempat, dengan anggapan bahwa itu adalah tuntunan agama yang wajib diikuti, adalah tidak boleh. Barangkali yang menyebabkan mereka terjerumus ke dalam kesalahan ini (mewajibkan orang lain untuk melakukan pekerjaan yang sebenarnya tidak wajib) adalah penggunaan istilah sunnah bukan pada tempatnya. Yakni mencampur adukkan antara penggunaaan istilah sunah di kalangan ahli hadis, ahli fiqih dan ahli ushul fiqih.

Menurut ahli ushul fiqih, sunnah adalah salah satu dasar hukum agama Islam yang menempati tingkatan kedua setelah al-Qur’an. Mereka mendefinisikannya dengan mengatakan, “Apa yang berasal dari Nabi saw selain al-Qur’an, baik berupa pekerjaan, perkataan maupun persetujuan”.

Sedangkan menurut ahli fiqih dalah lawan dari wajib, mubah dan lain sebagainya. Menurut mereka, sunah adalah hukum yang diambil dari dalil. Ia adalah pekerjaan yang apabila dilakukan akan mendatangkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak akan mendatangkan dosa. Maka sunah menurut ahli fiqih sinonim dengan: mandub, mustahabb, tathawwu’, tha’ah, nafl, qurbah, muraghghab fih fadhilah.

Adapun menurut ahli hadis, sunnah adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi saw berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, dan sifat fisik dan mental, baik sebelum menjadi nabi maupun sesudahnya.

Ahli hadis memperluas cakupan istilah sunnah. Mereka tidak membatasinya pada hukum agama saja. Mereka ingin menjelaskan bahwa Rasulullah saw adalah penuntun kita, sehingga semua yang diberitakan oleh Allah tentang beliau adalah teladan bagi kita semua. Dari sini, mereka meriwayatkan segala sesuatu yang berkaitan dengan beliau berupa sejarah hidup, akhlak, sifat fisik, perkataan dan perbuatan, baik yang menetapkan hukum agama maupun yang tidak.

Berbeda dengan ahli ushul fiqih yang menghimpun sunah sebatas yang bisa dijadikan landasan hukum agama saja. Jadi, orang-orang itu telah meletakkan istilah sunah yang digunakan oleh ahli hadis tentang paparan keadaan Nabi saw yang mencakup cara berpakaian, dan gaya hidup kesehariannya di tempat istilah sunah yang digunakan oleh ahli fiqih berupa perkerjaan yang apabila dilakukan akan mendatangkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendatangkan siksa.

Kesimpulannya, orang-orang yang bersikap keras dalam beragama itu, karena kurang memahami agama, menganggap adat istiadat kebiasaan yang disebut sunah oleh ahli hadist dan ahli biografi Nabi termasuk sunah menurut ahli fiqih yang berupa salah satu hukum syara’.

Berasarkan dalil-dalil dan perkataan-perkataan para ulama yang otoritatif seperti tersebut di atas, kami memandang bahwa seorang Muslim tidak selayaknya berpenampilan berbeda dari kebiasaan warga daerahnya dalam berpakaian, sepanjang pakaian yang lazim digunakan oleh warga daerahnya itu tidak menyalahi aturan agama.

Kesimpulan dari Prof. DR. Ali Jum’ah di atas kiranya sudah mewakili tulisan tentang pakaian yang saya bagi dalam 3 tulisan. “Pakaian Preman” yang disebut oleh sahabat saya ketika memperkenalkan saya kepada teman-temannya menujukkan dia belum membaca sepenuhnya pendapat para ulama tentang pakaian sehingga menganggap pakaian yang dikenakanya yang paling sesuai dengan sunah Nabi dan lupa satu hal bahwa menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan adat istiadat setempat justru tidak disukai oleh Allah dan Rasul-Nya.

Semoga tulisan ini bermanfaat, amin ya Rabbal ‘Alamin

24 Comments

  • karil

    Anak muda pewaris silsilah ke 37 , ; fadli hebat jg anda bs dapat fb pewaris 37 . trus siapa nih… yg bs kasi pencerahan ttg pewaris 36 & 37 krn kami jg baru liat infonya, Thank’s

  • fadli

    iya mas ruslianto memang kita maunya juga cari guru ruhani, cumankan katanya harus yg wali kutub, tapi kok banyak bener wali kutubnya, terang saja yg awam pada bingung semua. kalau alm syekh kadirun yahya itu sih emank sudah terbukti wali kutub karena tidak ada yg berani merongrong kemursyidannya. tapi pasca alm berpulang ………ini yg masih jadi pertanyaan!!! jangankan kami yg awam yg menjadi muridnya saja msh banyak tanda tanya?

  • karil

    iya mas dan katanya smua tali silsilahnya smpai pada nabi muhammad jd kami jg bingun yg mana sebenarnya, padahal pada waktu nur itu berpindah pasti ada saksi minimal khadam. nah klo ada yg mengaku ataupun diakui oleh sekelompok orang apakah krn kekeramatanya sehingga dinyatakan itu silsilah berikutnya sedangkan nur itu bukan kepada dia ,ini yg akan jd duri dalam daging kemurnian tarekat terlukai

  • Ruslianto

    Ass.
    Waduuhh,..maaf-kan saya Lahir dan Bathin,… saya penuh harap Bangda Sufi Muda berkenan lah menjawab pertanyaan-pertanyaan Para Abangda diatas, yg saya nilai sulit dan dalam (itu) mungkin,…
    (bagi saya pribadi) kuatir salah adab (juga) ?.

    Namun seklumit (ada) cerita dari PTT (Senior) Alm.Pak Tuo Djapilus, (Beliau masuk tarekat tahun 1958 dan sudah mendapat izin dari Ayahanda Guru “memasukkan/menyalurkan ilmu bagi pemula” dan termasuk Beliau yg menidurkan saya). Semasa hidup Beliau pernah brcerita kepada saya,..begini ; “Doeloe ipar Ayah ikut suluk,..sambil “slengekan” keluar halaman (keluar kelambu/suluk belum ditutup) seenaknya,…berjalan, akhirnya ketabrak sudako (mikrolet) di depan Panca Budi Medan.; setelah dilarikan kerumah sakit dan dilaporkan ke Ayah; Ayah pun berkomentar : “Biarin !, Jadi pewaris ilmu Ayah itu bukan karena faktor keturunan, tetapi semata-mata derajat taqwa dan amalannya”.

    Allahua’lam bisawwab, 3 X PerMohonan ampun saya Lahir bathin kepada semua pihak….dan teriring salam maaf jua kpd Alm.Bang I’in – Bang Don – Alm.Bg.Djafar Ali – Almh.Namboru dan Semua Sanak Keluarga. dan Maaf juga kpd Alm.Tulang Marah Halim, Alm.Bg.Moga – Bg.Tholib – Alm.Pak Tuo Djapilus,Alm.Pak Haji Hanius Nur Sholihin- Alm.Bg.Kobar Karo-Karo.-Alm.Kakek Sandap – Bunda – Bg.Karim. Maaf Kepada Semua Pengamal (ikhwanul) Thareqat Naq’ Al-Kholidi.
    Wass; khusus buat Bg.Sufi Muda.

  • fadli

    klo maslaah kramat itu banyak di kota t4 mertua saya (martapura), wali-wali yg keramat!!! itu datuk istri saya sudah berpulang saja masih terlihat keramatnya, makamnya tiap tahun tanahnya meninggi!!!

    bukankah mursyid sudah pasti wali dan wali belum tentu mursyid.

  • fadli

    wahai nur ala nurin yg haq panggillah qalbuku, getarkan kedahsyatan ultra sonoormu hingga hati ini larut kepadamu. Ya Allah sungguh kau tau apa yg kucari!!! segala puji bagi Allah!!!

  • karil

    Dengan memohon maaf yg sebesar-besarnya kpd semua abang-abang dalam blok ini jika ada yg merasa terganggu dengan pertanyaan saya ini ,Bukankah menjadikan atau dijadikan Mursyid seseorang yg bukan pewaris sebenarnya dalam setiap ibadah adalah musyrik ! mohon penjelasan

    ” salam Bg SM “

    • arkana

      dimaafkan, bang… 🙂
      terus terang semenjak surau terlibat pemilu 2009 saya jadi kurang aktif di surau. sampai pd akhir nya saat ketika Ayahguru berpulang, banyak hal yg tidak saya ketahui, terutama ttg kemursyidan.
      tp yg jelas banyak hal yg berubah sejak itu. misalkan: ada teman seperguruan yg membelot ke thareqat tetangga atau ada juga yg mengakui “mursyid” lainnya. awalnya saya sulit menerima hal2 itu. mereka seolah-olah murtad dari islam.
      satu hal yg pasti, semua itu tidak mengubah hati saya terhadap Ayahguru. itu saja yg saya pegang.

      • arkana

        RALAT:
        “…surau terlibat pemilu 2009…”
        mohon maaf typo, maksud saya pemilu 1999…pemilu multipartai pertama sejak era si harto.

          • arkana

            “…bisa jadi sebuah ujian Guru kepada murid…”

            benar, Bang…

            berkecimpung di dunia politik mungkin hal yang baru bagi murid-murid di surau…meskipun menjadi tanda tanya besar dlm benak saya. untuk apa surau membentuk partai dan ikut pemilu??… politik itu kan kotor!…saya tidak suka dan “menjauh dari surau”…(fisik saja Bang..rohani tetap dekat..:-)…)

            tapi setelah waktu berlalu, terutama dg melihat sikon perpolitikan negri sekarang ini…gimana orang memanfaatkan segala nya untuk tujuan politik, termasuk dan terutama agama!

            saya jadi mengerti maksud Ayahguru membentuk PCD. sebuah langkah yg sangat tepat untuk memberi pelajaran bagi murid2 nya…

            kira2 begitu pemahaman saya, Bang…

  • fadli

    saya nyesel nggk ikut waktu beliau masih ada, giliran skg mau masuk dalam benteng Allah malah bingung sendiri. Tolonglah hamba ya Alllah berilah petunjuk, hamba yakin nur itu masih kau utus didunia ini karena kiamat belum terjadi.

  • karil

    Iya bang, klo ayah handa sda tdk kita sanksikan kebenarannya karena dizaman nabi pun sudah disebutkan. nah sekarang inilah yg menjadi pokok pemikiran jangan sampai ridho,nikmat,rezeki yang kita harap turun seperti lebatnya hujan malah bala yang ada .Mudah-mudahan ada abang yang mau dengan ihlas karena Allah memberikan penjelasan yg sebenarnya karena kasihan abang2 yang sda paham dengan tarekat tapi harus kecewa dengan permasalahan yang menurut saya sangat mendasar sehingga mereka kembali binbang,Mari kita sama2 menjaga kemurnian Tarekat jangan menjaga kemauan sekelompok orang.Smoga Allah mengampuni dosa-dosaku

  • Ruslianto

    Al Qur’an Suraah Hud 114 dan 115 :
    Wa aqimis salaata tarafayyin nahaari wa zulafam minal lail(i), innal hasanati yuzhibnas sayyi’ati, zalika zikra liz zakirin.

    Dan dirikanlah sholat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan dari malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan (petunjuk) bagi orang-orang yang (selalu) berdzikir.

    Wasbir fa innallaaha la yudii’u ajral muhsinin

    Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.

    Al Qur’an Suurah Hud ayat 123 :
    Wa lillahi ghaibus samaawati wal ardhi wa ilahi yurja’ul amru kulluhuu fa’budhu wa tawakkal ‘alaih(i), wa ma rabbuka bi ghafilin ‘amma ta’mallun(a).

    Dan kepunyaan Allah-lah apa yang ghaib di langit dan di bumi dan kepada-Nya lah dikembalikan urusan-urusan semuanya, maka sembahlah Dia, dan bertawakkal-lah kepada-Nya. Dan sekali-kali Tuhanmu tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan.

    Wass.Bang Sufi Muda.

  • fadli

    saya sudah search googling kemana mana, masukin kata kunci. “Fatwa pewaris silsilah tarekhat Naqsabandiyah Syekh kadirun Yahya”
    kok nggk nemu nemu ya ………apa infonya di internet nggk ada ya?

    • SufiMuda

      Kan tidak semua harus di jawab google. Coba tanyakan kepada Allah. Kalau anda murid Beliau, coba zikir 6 jam, tanyakan langsung siapa penerus Beliau, Tuhan akan menuntun anda. Insya Allah.

Tinggalkan Balasan ke fadliBatalkan balasan

Eksplorasi konten lain dari Sufi Muda

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca