• Info/Berita

    Wah, Kiayi Anjurkan Gunakan Facebook

    Kediri-Setelah melalui perdebatan panjang antar para santri dan kiayi se Jawa-Madura, akhirnya diputuskan penggunaan situs jejaringan pertemanan seperti Facebook dan Friendster, tidak haram. Malah penggunaan jejaring social itu dianjurkan “Penggunaan facebook dan jejaring lainnya dengan sarana internet dan handphone (HP) tidak dilarang, bahkan dianjurkan, ” kata Kiai Abdul Manan, perumus soal hukum dari jejaring sosial, saat ditemui di Ponpes Al-Falah, Ploso, Mojo, Kamis (28/5).

  • Serba Serbi

    Fatwa Haram Golput, MUI Memakai Dalil Apa?

    Haram, dalam hukum Islam bermakna apabila mengerjakan berdosa dan bila meninggalkan akan mendapat pahala. Berzina, berjudi, minum minuman keras, makan babi adalah jenis haram yang kita kenal selama ini dan sudah sangat jelas karena hal-hal disebut di atas dijelaskan dalam Al Qur’an dan Hadist. Namun hal-hal yang tidak secara jelas tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadist kemudian oleh Ulama melakukan Ijtihad sehingga lahirlah Fatwa untuk menjelaskan tentang hukum sesuatu apakah haram, halal, makruh ataupun mubah.

  • Serba Serbi

    FATWA HARAM ROKOK, Ayo siapa yang mau pesan Fatwa!

    MUI merencanakan akan mengeluarkan fatwa yang menghebohkan dengan mengharamkan rokok. Sebagaimana yang diberitakan suara karya  Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III memutuskan merokok hukumnya dilarang antara haram dan makruh. Keputusan ini dianggap sudah bulat dan disepakati bersama sehingga dapat dipedomani masyarakat Indonesia. Selain itu, Forum Ijtima juga mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang mengandung meditasi, murni ritual dan spiritual agama lain, haram hukumnya bagi orang Islam. Demikian dikemukakan Pimpinan Ijtima Forum Komisi Fatwa Prof Dr HM Amin Suma MA di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), kemarin. Menurut dia, forum sepakat menggunakan dua aturan itu. “Tetapi dikhususkan haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI,” katanya…