-
FATWA HARAM ROKOK, Ayo siapa yang mau pesan Fatwa!
MUI merencanakan akan mengeluarkan fatwa yang menghebohkan dengan mengharamkan rokok. Sebagaimana yang diberitakan suara karya Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III memutuskan merokok hukumnya dilarang antara haram dan makruh. Keputusan ini dianggap sudah bulat dan disepakati bersama sehingga dapat dipedomani masyarakat Indonesia. Selain itu, Forum Ijtima juga mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang mengandung meditasi, murni ritual dan spiritual agama lain, haram hukumnya bagi orang Islam. Demikian dikemukakan Pimpinan Ijtima Forum Komisi Fatwa Prof Dr HM Amin Suma MA di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), kemarin. Menurut dia, forum sepakat menggunakan dua aturan itu. “Tetapi dikhususkan haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI,” katanya…