Info/Berita

Wah, Kiayi Anjurkan Gunakan Facebook

kiayifacebookKediri-Setelah melalui perdebatan panjang antar para santri dan kiayi se Jawa-Madura, akhirnya diputuskan penggunaan situs jejaringan pertemanan seperti Facebook dan Friendster, tidak haram. Malah penggunaan jejaring social itu dianjurkan

“Penggunaan facebook dan jejaring lainnya dengan sarana internet dan handphone (HP) tidak dilarang, bahkan dianjurkan, ” kata Kiai Abdul Manan, perumus soal hukum dari jejaring sosial, saat ditemui di Ponpes Al-Falah, Ploso, Mojo, Kamis (28/5).

Keputusan itu, imbuh Abdul Manan, diperoleh dari musyawarah yang berjalan sangat alot karena banyak sekali pendapat yang berbeda serta memakan waktu yang lama pula. “Memang segala keputusan itu selalu menuai pro dan kontra. Namun setelah kita bicarakan berulang-ulang, akhirnya menemukan kesepakatan bersama,” tandas Abdul Manan.

Ketika ditanya alasannya, Abdul Manan menunjukkan dalil dalam Al-Qur’an yaitu, surat Al-Hujurot ayat 13. Artinya, sebagai umat dibagi dalam 2 kelompok laki-laki dan perempuan, terpisah di berbegai daerah, lokal, antar negara dan suku, dianjurkan untuk saling mengenal.

“Namun, poin terakhir adalah segala sesuatu diukur dengan ketaqwaan dengan Allah, hubungan dia dengan Tuhannya. Jika penggunaan facebook, 3G, frienster, dan chatting itu untuk hal negatif dan melanggar syarak, tegas Abdul Manan, tentu saja dilarang,” tandas Abdul Manan. [beritajatim/bar]

Sumber : inilah.com

mmm… kalau mau mencari semua ada dalilnya J

Syukurlah akhirnya kita gak jadi masuk neraka gara-gara buka Facebook he he

16 Comments

  • Pengenjadisufi

    Waduh ternyata malah dianjurkan ya… enak nih.. makanya sekarang abang – abang semua yang belum punya facebook hayoo segera bikin soalnya di facebook sudah ada abang sufimuda juga tulisan-tulisan beliau juga sudah mengudara disana… akhirnya ambil yang positif, pelajari yang negatif dan jadilah kita lebih baik dari sebelumnya….

  • pelajar utara

    jadi pengen buat facebook.kalau gak digembar-gembor kan oleh ulama gak tau juga ada facebook,hehehe
    tapi menurut aku yang salah itu yang menggunakannya, bukan media nya. sebagai contoh (ambil dari petuah Abangku)
    kalau ada sebuah mobil kijang, si A menggunakannya buat cari makan anak istrinya dengan jalan halal,si B menggunakannya buat rampok bank. Naaaaahh….yang sala orangnya atau mobil kijang ya…… (Mohon pelajaran lagi ya bang)

  • uni

    hihihi, semua tergantung pada penggunanya, mau digunakan untuk hal yg baik atau buruk, toh resiko ditanggung masing2 😀

  • Aria

    Menetapkan sesuatu lalu kemudian menisbatkannya kepada ALLAH SWT yang notabene yang punya hukum,…… Kok berani ya merasa menjadi wakilNYA di dunia??

    Setelah dipikir2 rasa2nya kita udah ga jauh beda lagi ma katolik, MUI=VATIKAN.

  • Fauzi

    Iya nih.. ga boleh sembarangan fatwa.. pertanggungjawabannya berat apalagi yang tahu nya setengah – setengah..

  • SufiMuda

    Kalau lebih besar manfaat dari mudharatnya kan tidak masalah dipakai.
    Sebagai sarana hendaknya FB bisa menjadi media kita untuk berdakwah, menyampaikan hal-hal yang bermanfaat.

  • hamba'79

    Hmm..harus dicurigai nih..jangan – jangan udah di kasih duit alias di sogok ma FB dan FS..kan udah biasa tuh..mau halal dan haram tinggal di amlopin aja kyainya..beres dah..
    hukum ALLAH di jual dengan Lembaran Uang…
    Wahai para kyai-kyai MUI..tobatlah dengan sebenar-benarnya Tobat…Ammiiinnn.

  • Jafar Soddik

    Beberapa komentar di atas koq menyebut-nyebut nama MUI, padahal dalam artikel di atas MUI tidak ada sangkut pautnya.

    Kalau memang membenci MUI dipersilahkan, tapi lihat dulu substansinya, nyambung atau engga. Jangan semua fatwa disangkut-pautkan dengan MUI.

    Mengenai ‘pengharaman facebook’. lebih cenderung kepada bahasa media yang memelintir. Fatwa itu dikeluarkan oleh kumpulan santri putri di pesantren Lirboyo Kediri, dan dalam keputusannya pun tidak ada yang menyebutkan dengan eksplisit bahwa Facebook diharamkan.

    Jadi sebaiknya kita lebih cerdas dalam membaca dan menyampaikan informasi agar tidak terjebak dalam pengaruh media yang belum tentu valid kebenarannya.

  • Ahid Saja

    Woi.. Kyai kan juga manusia!!! jgn dilecehkan dan dihina2 dong 🙁 awal yg mengeluarkan fatwa FB haram kan bukan MUI, ngapain nyebut2 MUI, malah MUI yg meluruskan masalah ini kan?! Payah, 2009 neh, cerdas dikit napa!!!!!!

  • kai

    lha..kalo facebook itu kan yang buat orang yahudi n keuntungan nya cukup besar,, n sebagian dipake melengkapi alat-alat perang mereka buat di palestina,,
    kalo udah gitu gimana??
    haram ga??
    klo suatu perusahaan yang mendapatkan laba dari barang ato jasa nya n sebagian keuntungan nya digunakan untuk memerangi Islam atau memerangi saudara sesama Muslim secara tertutup atau terbuka,, itu hukumnya gimana???

Tinggalkan Balasan ke Agus AwaludinBatalkan balasan

Eksplorasi konten lain dari Sufi Muda

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca