Serba Serbi

Fatwa Haram Golput, MUI Memakai Dalil Apa?

Haram, dalam hukum Islam bermakna apabila mengerjakan berdosa dan bila meninggalkan akan mendapat pahala. Berzina, berjudi, minum minuman keras, makan babi adalah jenis haram yang kita kenal selama ini dan sudah sangat jelas karena hal-hal disebut di atas dijelaskan dalam Al Qur’an dan Hadist. Namun hal-hal yang tidak secara jelas tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadist kemudian oleh Ulama melakukan Ijtihad sehingga lahirlah Fatwa untuk menjelaskan tentang hukum sesuatu apakah haram, halal, makruh ataupun mubah.

Ketika Nabi masih hidup, segala hukum-hukum dijelaskan oleh Nabi sesuai dengan firman Allah yang Beliau terima. Oleh Para sahabat mengikuti dengan sepenuhnya apa yang dikatakan oleh Nabi, “sami’na wa ata’ na” kami dengar dan kami patuhi, begitulah sikap para sahabat terhadap  Nabi sehingga tidak ada perselisihan dalam hukum-hukum. Apapun yang diucapkan Nabi menjadi hukum dan dilaksanakan oleh ummat saat itu. Nabi merupakan sumber hukum karena Beliau sebagai penyampai firman Allah.   

Ketika Nabi telah tiada, oleh para sahabat melaksanakan apa yang telah diatur Nabi dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Oleh Para sahabat nabi meneruskan aturan-aturan itu kepada generasi selanjutnya secara sambung menyambung sampai kepada kita saat ini. Disinilah peran Ulama sangat diperlukan oleh ummat untuk menterjemahkan hukum-hukum dalam Al-Qur’an dan Hadist agar sesuai dengan perkembangan zaman tanpa mengurangi nilai-nilai pokoknya.

MUI sebagai sebuah lembaga tempat berkumpul ulama diharapkan dapat menjadi penterjemah hukum-hukum Allah yang termuat dalam Al Qur’an dan Hadist untuk kemaslahatan ummat bukan semata-mata karena tekanan penguasa.

 

Fatwa Haram Golput

Setelah mengeluarkan fatwa haram rokok MUI merencanakan mengeluarkan fatwa haram Golput. Kalau mengikuti fatwa MUI, maka orang yang tidak ikut pemilu hukumnya berdosa dan yang ikut pemilu mendapat pahala, begitulah kalau kita memahaminya secara sederhana sebagai orang awam. Kalau fatwa haram rokok atas “pesanan” Kak seto maka fatwa haram golput atas pesanan banyak pihak yang berkepentingan, salah satunya ketua MPR sekaligus mantan ketua PKS Hidayat Nur Wahid yang meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa haram bagi golput.  Dari beberapa analis politik mengatakan bahwa simpatisan PKS akan golput atau beralih ke partai lain dalam pemilu 2009, jadi sangat wajar kalau Hidayat Nur Wahid meminta fatwa haram agar dalam pemilu tahun ini para pemilih PKS yang sudah berniat golput mengurungkan niatnya agar tetap memilih PKS.

Fatwa golput haram tentunya akan mempengaruhi angka pemilih yang golput, jika sebelumnya diprediksi angka golput akan mengalami peningkatan dari 35 persen pada pemilu 2004 menjadi sekitar 55-60 persen pada pemilu 2009, dengan adanya fatwa MUI kemungkinan akan menekan angka tersebut menjadi paling tidak sama dengan pemilu 2004,” ujar Badan Pelaksana Pemenangan Pemilu (Bapilu) PKS Muhamad Razikun kepada okezone,. Mmm… murni masalah politik toh ….

 

 

Tolak Fatwa Haram Golput

Gus Dur adalah salah seorang yang menentang fatwa haram golput. Menurutnya, fatwa berarti tidak mengikat jadi Majelis Ulama tidak perlu didengarkan. “Majelis Ulama seperti itu tidak perlu kaget, karena Ketua Majelis Ulama itu Kiai Haji Sahal Mahfud dan Ketua NU Hasyim Huzadi, dua-duanya tidak pernah Tebu Ireng nggak pernah tahu tradisi NU,” tuturnya.

Semua tergantung kepentingan dan sudut pandang orang yang menilai golput itu hukumnya haram atau tidak. Kalau ada orang yang anggap itu tidak penting, itu bisa saja. Tapi ada saja yang anggap penting karena itu merupakan bukti adanya ketidakcocokan dengan pemerintah, bisa saja dukung golput,” pungkasnya

Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang juga mantan ketua PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), atas nama partainya, menolak fatwa haram terhadap golongan putih atau Golput. “Tentang fatwa haram Golput ala Hidayat Nurwahid, pertama, itu tidak diperlukan. Karena, memilih adalah hak, bukan kewajiban,” tegasnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya berencana akan menolak fatwa MUI Pusat jika mengeluarkan fatwa haram terhadap warga yang bersikap golput pada Pemilu 2009 dan Pilpres 2010. Pasalnya urusan golput bukan wewenang MUI.

Juru bicara MUI Kabupaten Tasikmalaya Drs Dudu Rohman, Minggu (21/12), mengungkapkan para tokoh ulama di wilayah Kabupaten Tasikmalaya termasuk anggota MUI sempat mengadakan rapat informal menyusul kabar rencana dikeluarkannya fatwa haram MUI Pusat terhadap sikap golput.

 

Pendapat Ketua MUI

Kita semua berharap MUI tidak diperalat oleh orang-orang yang memanfaatkan agama demi kepentingan politik, kepentingan golongan dan kepentingan pribadinya.  Besar harapan kita MUI tidak gegabah mengeluarkan fatwa, harus mempertimbangkan segala aspek dengan matang. Kemungkinan MUI tidak akan mengeluarkan fatwa haram golput sebagaimana yang diungkapkan Ketua MUI Amidhan kepada Kompas :

Sebetulnya, fatwa mengharamkan golput tidak usah dikeluarkan karena kan yang golput tidak bisa dikatakan berdosa. Paling-paling, kita hanya bisa memberikan imbauan kalau masyarakat diwajibkan berpartisipasi untuk memikirkan nasib bangsa pada Pemilu nanti. Jadi, istilahnya imbauan saja, bukan fatwa,” kata Amidhan.

Amidhan kembali mengomentari pernyataan Hidayat Nurwahid, tinggi atau tidaknya angka golput pada Pemilu 2009 nanti haruslah dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu, apalagi kalaupun fatwa dikeluarkan, jangan sampai mengesankan fatwa itu akan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu.

Kalau baru sekadar isu akan tingginya golput, ya lebih baik dikaji dulu benar tidaknya. Kajiannya secara ilmiah. Fatwa itu kita keluarkan apabila kalau tidak dilaksanakan berdosa. Kalau mereka yang golput kan sifatnya tidak sampai ke sana. Jangan sampai, kami (MUI) mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram,” kata Amidhan.

Ya kalau tidak dengan fatwa, paling imbauan saja untuk ikut berpartisipasi di pemilu. Jangan semuanya harus didasari dengan fatwa. Kita imbau saja, kalau perbuatan makruh itu adalah sebuah sifat yang dibenci. Kita berharap kepada KPK dan semua pihak untuk gencar melakukan sosialisasi pemilu dengan baik agar angka golput tidak tinggi pada pemilu nanti,” katanya lagi.

 

MUI Memakai dalil apa?

Seandainya MUI mengeluarkan fatwa haram golput sungguh sangat disayangkan karena MUI sudah mencampur adukkan antara politik dengan agama. Saya juga masih berandai-andai dalil apa kira-kira yang akan dipakai oleh MUI untuk melegalkan fatwanya. Pemilu adalah salah satu cara untuk memilih pemimpin yang akan mengatur ummat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya agar menjadi sejahtera dan makmur dengan demikian maka ikut pemilu sama berarti seseorang akan berperan dalam menentukan pemimpin. Ikut memilih adalah hak seorang warga negara bukan kewajiban. Meninggalkan haknya tidak digolongkan berdosa.

Apakah zaman nabi pernah diadakan pemilihan untuk menentukan pemimpin? Seluruh pemimpin dibawah Nabi ditunjuk langsung oleh Nabi. Apakah sahabat-sahabat Nabi yang menjadi khalifah diangkat dari hasil pemungutan suara? Apakah khalifah dari zaman dinasti Umayah, Abasyiah sampai Turki Ustmani diangkat lewat pemilihan umum? Jawabannya tidak, kekhalifahan mereka berdasarkan garis keturunan.

Lalu, kita sekarang berada di zaman demokrasi sebuah sistem yang bukan warisan Islam, kemudian kita memilih pemimpin dengan cara langsung, hak kita untuk memilih dan hak kita untuk tidak memilih. Lalu ulama mengatakan haram kalau tidak ikut memilih, kira-kira logika dan dalil apa yang mau dipakai? Bukankah zaman Nabi tidak ada pemilu, kalau demikian, kalau ingin difatwakan haram justru yang ikut pemilu lah yang haram karena melakukan hal yang tidak ada zaman Nabi.

Akan tetapi tentu kita tidak berpandangan sesempit itu, menurut saya ikut pemilu merupakan hak dari setiap warga negara, jangan dicampur adukkan dengan agama karena warga negara Indonesia yang ikut pemilu bukan hanya orang Islam tapi juga agama lain. Biarlah Pemilu menjadi pesta demokrasi dengan segala kebebasannya. Kalau ada yang golput seharusnya para pemimpin, politikus dan orang-orang berkepentingan dengan Pemilu bisa bersikap lebih arif dan ini merupakan tanda agar mereka bisa mengoreksi diri agar bisa disenangi dan dipercaya oleh warga negara.

Cukup sudah fatwa rokok yang lucu dan menggelikan, dimana fatwa haram hanya berlaku untuk anak-anak dan wanita hamil. Bagaimana tidak lucu, sebagaiman yang kita tahu anak-anak sebelum akil baliq adalah orang yang belum bisa dikenakan hukum, apapun yang dikerjakan anak-anak hukumnya tidak dosa, lalu kenapa MUI mengharamkan rokok kepada anak-anak?

Saya bukanlah orang yang ahli fiqih, karena seorang bisa dikatakan sebagai ahli fiqih (ahli hukum Islam) apabila telah mempelajari dan bergelut dengan hukum-hukum Islam minimal 20 tahun dan menguasai seluruh mazhab sehingga bisa adil dalam mengeluarkan fatwa.

Kritik saya  terhadap MUI ibarat kritik seorang anak kepada Bapaknya. Besar sekali harapan sang anak agar bapaknya bisa bersikap lebih adil dan hati-hati dalam mengeluarkan fatwa, tidak semata-mata karena tekanan penguasa karena setiap hukum yang dikeluarkan akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT. Semoga MUI tidak lagi menerima fatwa pesanan.

58 Comments

  • pink

    waaaahhhh kalau membahas agama di internet mah pasti gejalanya nampak
    1. membuang Quran dan sunah sebagai pedoman
    2. hanya mengandalkan logika sempit
    3. menuhankan diri sendiri
    4. membuang menolak mencerca sesuatu yang berhubungan dengan kosakata ‘ulama’.
    =itu memang tanda-tanda akhir zaman, alias kiamat udah dekat.

  • sabdalangit

    Golput adalah sebuah pilihan politik praktis. Jika agama merambah pada ruang2 politik praktis, sadar atau tidak hanya akan membuat “pembusukan internal” . Jika MUI memiliki pedoman demikian, justru akan memfatwakan khalal Golput. Itulah gambaran wajah bila lembaga agama diletakkan di bawah bayang2 politik praktis, yg terjadi adalah menggeser ranah otoritas Tuhan pada kewenangan manusia belaka. Dengan dalih dalil yg lantas terkesan dipaksakan sebagai alat legitimasi. Lantas apa bedanya MENGHALALKAN segala cara, dengan MENGHARAMKAN segalanya. Kedua-duanya sama2 memiliki resiko penghancuran diri. Idealnya agama menarik diri dari kancah politik praktis. Apa yg terjadi jika para calon Presiden yg akan kita pilih ternyata diam2 berseteru dengan Tuhan ??? MUI…, beranikah menanggung “dosa-dosa” (baca: kesalahan) +- 150 juta manusia pemilih..?

    salam sejati
    rahayu

    sabalangit’s web

  • talithazone

    Andaikan sebagian rakyat indonesia tidak memilih alias golput, pemilu akan tetap jalan. Berarti cuma ada separuh rakyat indonesia yang memilih. Lha klo separuh pemilih itu adalah golongan pemilih yg buruk atau memilih krn dibayar calegnya atau alasan buruk lainnya..berarti kelak PEMIMPIN yang terpilih di indonesia adalah pemimpin buruk rupa.

    Sodara2 kita dari salafi, hizbutahrir dan tak ketinggalan gusdur jauh2 hari menyatakan golput.Bagaimana umat islam mendapat pemimpin yg dpt memperjuangkan nasib umatnya bila umat islam sendiri golput dan malah saling cakar2an dan adu dalil antar sesama umatnya.

    Keresahan ini ditangkap MUI sebagai wadah para ulama.Para ulama lebih berfikir rasional global dan tidak berfikir parsial/ memikirkan diri sendiri. Namun masih banyak teman2 kita masih sering menertawakan ulamanya sendiri.

    Saya bukan caleg atau sodara saya caleg, tapi mari kita berpikir kedepan. coba teliti lagi dari 11.800 caleg, tidak adakah yang baik atau minimal keburukannya sedikit ketimbang kebaikannya. Pilihlah yang amanah, jujur,aktif aspiratif dll.

    Sudahkah anda membaca draft fatwa MUI tsb? atau anda hanya sebatas membaca judul headline koransaja??

  • Ponimin

    “Cukup sudah fatwa rokok yang lucu dan menggelikan, dimana fatwa haram hanya berlaku untuk anak-anak dan wanita hamil. Bagaimana tidak lucu, sebagaiman yang kita tahu anak-anak sebelum akil baliq adalah orang yang belum bisa dikenakan hukum, apapun yang dikerjakan anak-anak hukumnya tidak dosa, lalu kenapa MUI mengharamkan rokok kepada anak-anak?”

    Assalamu’alaikum Tuan Yang Mulia,

    Apakah tuan sudah membaca sendiri lembaran fatwa MUI tentang masalah rokok dan golput? Ataukah tuan hanya membaca dari media massa ja?
    Sudahkah Tuan bertabayyun pada MUI sebelum menulis kalimat-kalimat di atas? Bukankah tabayyun perintah Allah SWT?

    Saya sudah melakukannya. Dan ternyata, fatwa MUI tidaklah sama seperti yang ditulis oleh media massa. Bertabayyunlah pada mereka Tuan yang mulia sebelum menulis sesuatu tentang mereka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa.

  • hay

    Fatwa Haram Golput, MUI memakai Dalil Apa? ….pakai dalil Naqli+’Aqli, mengkaji & memahami realitas kontemporer yg kemudian dirujukkan ayat/hadits yg terkandung nilai2 kemashlahatan selanjutnya beristinbath n then jadilah FATWA HARAM GOLPUT….GOLPUT b’rarti menyia-nyiakan kertas suara yg b’rarti membuang dg sia2 uang rakyat…di mohon ttp hadir d TPS sklipun yg mo d contreng mukanya sendiri.hehehe

  • Abu Tausi

    @Hay
    Wah sepertinya Bung Hay ini salah seorang Caleg nich 😉

    Dalam Islam tidak ada istilah Pemilihan Umum,
    Coba anda telusuri sejarah apakah zaman Nabi ada Pemilu?
    Sistem kekhalifahan yang diterapkan dalam Islam selama ratusan tahun sampai kepada Zaman Turki Ustmani yang berakhir tahun 1924 semuanya memakai sistem Kerajaan.

    Kalau MUI berani sekalian aja buat fatwa Haram PEMILU karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi, Sahabat dan Ulama-ulama terdahulu.

    Kenapa MUI gak berani memfatwakan Haram Pemilu? Karena MUI=Pemerintah…., Ibarat Iklan Masak Jeruk minum jeruk 🙂

    Menurut saya tetap aja lucu fatwa haram Golput, karena kalau memakai hukum Negara, Ikut pemilu adalah HAK warga Negara bukan Kewajiban. Kalau warga Negara tidak ikut pemilu tidak dianggap berdosa oleh Negara. Andaipun Indonesia ini negara Islam maka apabila warga negara tidak ikut pemilu tidak menjadi Haram.

    Sayangnya banyak anggota MUI berperan ganda, disamping ulama juga sebagai caleg, akhirnya keluarlah fatwa politik mengharamkan Golput karena kawatir kehilangan suara.

  • hay

    @Abu Tausi
    sy tnya….apakah sistem kerajaan di benarkan oleh syari’at? ap dalilny?sklpun sstm monarki di terapkan sejak zaman shahabat mu’awiyah ra sampai Abdul Majid II tdk kemudian mendpt legitimasi dlm kacamata syari’ah….tetapi para ulama pd masa itu-pun tdk mempersalahkan suksesi prgntian kekuasaan yg b’langsng, krn hal terpntg syi’ar Islam tdk terhenti…..bgtu jga dg sstm PEMILU yg di dlmy ad potensi utk memperjuangkan Islam.
    kt sudah terlanjur memasuki sistem DEMOKRASI tentu mengubahnya sesuai dg perspektif Islam akan sulit. untk itu mari kt b’rtindak cerdas dg memanfaatkan segala hal yg berpotensi & berpeluang sekecil apapun utk membngun kmbli kepemimpinan & pemerintahan sejalan dg jiwa syari’ah….so jgn lp, bbrp hr k dpn CONTRENG YAAAA:)

  • Raziev

    sungguh bangsa ini tidak akna maju kalau terus memojokkan satu sama lain fatwa MUI itu bukan haram GOLPUT tapi bunyi fatwanya seperi ini: apabila ada seorang pemimpin yang amanah tabligh dan fathonah lalu tidak di pilih haram hukumnya,danb ayolah kita tidak usah mendengarkan mbah GOES-DOER karena dia itu pernah mengatakan bahwa Al-Qur’an kitab suci yang paling porno berarti dia kan sudah ngak beriman kalu kita ngikutin dia berarti kita juga ngak BERIMAN dong mau?????????????????????

  • bayoe

    assalammualaikum….saudara2 sehati sejiwa,klu saja para2 yg akan dipilh bukan dari golongan PREMAN atau ORANG2 yg banyak BODY GUARD nya maka baru bisa dibilang GOLPUT haram.tapi ini apa,rata2 stiap kotamadya atau kabupaten ada yg PREMAN atau yg lain2nya.mreka hanya mau KAYA dikarnakan GAJI anggota DPRD rata2 10jt keatas,smentaRA YG MISKIN TETAP MISKIN NDAK ADA solusi untuk mementaskan kemiskinan.smua JANJI2 PALSU dan KEBOHONGAN BELAKA.DEMOKRASI bukan begini caranya PARTAI sampai 40an lebih APA ITU SMUA……..

  • Effendi

    Menurut pendapat saya hukum Islam itu seperti hukum-hukum dalam ilmu alam, maksudnya begini seandainya tidak ada ahli fisika yang menemukan (rumus) hukum gravitasi bumi maka hukum gravitasi bumi itu tetap ada dan tetap berlaku.

    Ulama bukan sebagai pembuat hukum tetapi hanya sekedar merumuskan atau mengidentifikasi dari suatu perbuatan termasuk kedalam kelompok mana.

    Banyak hal yang belum difatwakan oleh MUI apakah itu berarti boleh/halal ? Lalu untuk apa Allah memberikan akal, hati nurani dan Alqur’an kepada kita ?

    Pernah dengar fatwa MUI tentang :
    1.Buang sampah di kali.
    2. Buang sampah di jalanan
    3. Merusak fasilitas umum
    4. Mencoret tembok rumah orang
    5. Meludah sembarangan
    6. dll

    Mengenai fatwa pemilu, menurut saya kurang lengkap, seharusnya juga difatwakan haram memilih parpol yang terbukti selalu mengganjal aspirasi Islam.

    Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. (QS; 99:7)

    Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula. (QS; 99: 8 )

    Salam,

  • miphz

    Makan ayam goreng halal atau haram? Tentulah belum tentu, karena jika ayam curian, ya haram. Kalau seseorang mentraktir makan ayam goreng sementara teman yang ditraktirnya hanya dikasih makan tempe, lain lagi hukumnya. Makan ayam goreng secara demonstratif di depan orang berpuasa malah bisa haram, bisa makruh, bisa sunnah. Haram karena menghina orang beribadah. Makruh karena bikin ngiri orang berpuasa. Sunnah karena ia berjasa menguji kesabaran orang berpuasa.Mari kita lebih membumi di dunia yang sementara ini. 😉

  • zul

    assalamua’laikum.
    Ntk kwan2 yg ngmong2in zaman rasul, zaman nabi muhammad, hadist. Dh pada bca sirah nabawiyah sampai tamat blum? Bca dlu deh bru kritik.

    Bgi yg mngkritik kbijakn ust.hdayat nurwahid, yakin g’ klw ilmu agama kamu setaraf beliau, klw g’ yakin jgn asal kritik deh, ntar ktauan tong kosongny.
    O y stu lgi, kritik2n kta atw omongan kita jg dimintai prtanggung jawabanny loh d akhrat.

  • Omar

    Fatwa d keluarkan bkn utk menghalalkan yg haram/mengharamkan yg halal mubah jd makruh/ sebaliknya..seyogyanya fatwa d keluarkan utk mencegah/’mengendalikan’ kemudharatan yg akn terjadi/sdg terjadi dg pertimbangan ‘kemaslahatan majemuk’menurut syariat Islam yg d kaji oleh org2 yg ahli d bidangnya.Sumber masalah yg akan d fatwakan jga bsa di ambil dari rekomendasi masyarakat/tokoh utk kemudian di kaji lagi…jd mnrut sya ‘HUSNUDZON’ saja..’wallahu a’lam’

  • anonym

    seumur hidup cuma 1x sy ikut menyalurkan sura di pemilu, itupun saat beranjak dewasa (masuk 17thn), dan sampai saat ini saya tidak pernah lagi ikut macam itu (jangankan pemilihan Presiden/pemilu/pilkada, bahkan pemilihan RT sekalipun).

    kita ini (saat ini) di masa seburuk buruk umat!

    bagiku hadits ini sudah cukup untukku (pribadi).

    Dari Hudzaifah bin al Yaman ra bertanya, “ Wahai Rasulullah, apakah setelah kebaikan akan datang kejahatan?” Beliau menjawab, “ Ya, banyak penyeru yang mengajak ke pintu jahanam, maka, barangsiapa yang mengijabahnya (mengikutinya), mereka akan dilemparkan ke dalamnya.”
    Aku bertanya,”Sifatkanlah mereka itu kepada kita.” Beliau SAW berkata,”Mereka dari golongan kita dan berbicara dengan bahasa kita,” Aku berkata,”Lalu, kau suruh apa ketika aku melihatnya?” Beliau SAW menjawab, “Lazimilah (berpeganglah) pada jamaah muslimun dan imam mereka.” Aku berkata,” Jika tidak ada jamaah dan Imam?” Beliau SAW menjawab,” Jauhilah semua kelompok itu meskipun akar pohon melilitmu hingga maut menjemputmu, dan engkau tetap seperti itu.” (HR Muslim).

    dan aku tidak membutuhkan pendapat lagi (mengenai siapa pemimpin kita)! walau fatwa dari MUI atau dari seluruh ulama sedunia sekalipun.

    PILIHANKU CUMA 1 (Al-Kahfi,17)

    alhamdulillah Tuhan berkenan mempertemukan aku dengan beliau…

    ===================

    “Hai Hamba!!!!  Aku tidak rela engkau peruntukan dirimu bagi sesuatu, walau harapanmu akan surga sekalipun, karena sesungguhnya… Aku ciptakan engkau hanya untuk-Ku; supaya engkau berada di sisi-Ku; Di sisi yang tiada sisi, dan di mana yang tiada mana.

    TIADA KETENANGAN TANPA SERTANYA KEMAAFAN DAN KERAHMATAN
    HUBAYA ATAS TULANG BELULANG YANG REMUK RAPUH DALAM TIMBUNAN TANAH

Tinggalkan Balasan ke hayBatalkan balasan

Eksplorasi konten lain dari Sufi Muda

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca