Serba Serbi

FATWA HARAM ROKOK, Ayo siapa yang mau pesan Fatwa!

rokokMUI merencanakan akan mengeluarkan fatwa yang menghebohkan dengan mengharamkan rokok. Sebagaimana yang diberitakan suara karya  Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III memutuskan merokok hukumnya dilarang antara haram dan makruh. Keputusan ini dianggap sudah bulat dan disepakati bersama sehingga dapat dipedomani masyarakat Indonesia. Selain itu, Forum Ijtima juga mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang mengandung meditasi, murni ritual dan spiritual agama lain, haram hukumnya bagi orang Islam.

Demikian dikemukakan Pimpinan Ijtima Forum Komisi Fatwa Prof Dr HM Amin Suma MA di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), kemarin. Menurut dia, forum sepakat menggunakan dua aturan itu. “Tetapi dikhususkan haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI,” katanya seraya menambahkan bahwa sanksinya adalah dosa.

Fatwa haram merokok Artinya anda yang perokok berat siap-siap menambah dosa setiap anda menghisap rokok seperti dosanya anda menyantap daging babi atau berzina, layaknya dosa  minum minuman keras, dan kalau mengikuti fatwa MUI ini maka sudah pasti penghuni terbanyak neraka bukan lagi di isi oleh kaum perempuan sebagaimana dalam hadist Nabi akan tetapi setelah fatwa MUI nanti maka yang paling banyak di neraka nanti adalah kaum laki-laki karena berdasarkan survey sebagian besar perokok adalah laki-laki.

Fatwa haram rokok ini sebenarnya atas “pesanan” dari kak Seto ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dengan alasan rokok dapat membahayakan anak-anak. Fatwa haram rokok dinilai penting oleh kak seto untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok.

Tapi syukurlah MUI tidak mengharamkan rokok untuk semua, hanya untuk ibu hamil, anak-anak, di tempat umum dan pengurus MUI. Kalau anda perokok berat tidak ada niat berhenti merokok dan ingin jadi pengurus MUI sebaiknya urungkan niat anda karena nanti anda akan menambah dosa karena setelah anda resmi menjadi pengurus MUI secara otomatis setiap anda merokok langsung dicatat oleh malaikat sebagai dosa. Mmm… fatwa yang luar biasa!!. Berarti  fatwa MUI tentang rokok  tergolong sebagai fatwa “belang-belang alias abu-abu” antara haram dan makruf.

Fatwa Haram rokok ini mendapat tantangan oleh banyak pihak mulai dari  Ulama yang merokok sampai ulama yang tidak merokok. Din Samsudin ketua PP Muhammadiyah menolak fatwa ini karena menurut Beliau sebuah fatwa tidak hanya berdasarkan aturan fiqih semata namun juga harus memperhatikan aspek sosiologis juga.

Bisa kita bayangkan nasib ratusan ribu buruh yang bekerja di pabrik rokok kalau MUI menyatakan haram merokok, ratusan ribu petani, termasuk ratusan ribu pedagang kaki lima akan menjadi korban. Sudah sanggupkan kita menggantikan rokok sebagai pilar ekonomi bangsa? Kalau merokok haram maka memproduksi rokok juga haram, maka sudah pasti hampir sebagian besar Warga Negara Indonesia akan masuk neraka J

Sebagian besar ulama pimpinan pasantren juga menyatakan protes terhadap MUI termasuk pengurus MUI Kudus

Namanya juga MUI, sudah pasti tugas mereka hanya membuat fatwa walau kadang fatwa produk MUI kelihatan lucu. Mungkin anda pernah dengar fatwa MUI Jatim tentang hukum haram mencuri listrik. Lha mencuri kan sejak zaman Nabi emang haram hukumnya kok harus diperjelas lagi untuk listrik…..apa MUI udah kurang kerjaan? Atau jangan-jangan  fatwa ini pesanan spesial dari PLN?!?

Fatwa haram membajak DVD VCD, pesanan siapa ya? Bill Gates kali… J

Fatwa haram golput dari MUI Madura juga mengundang kontroversi. Saat tulisan ini saya tulis sejumlah mahasiswa Yogyakarta melakukan demontrasi menolak fatwa haram golput dan menyatakan akan golput dalam pemilu mendatang karena menurut mereka Pemilu hanya permainan politik semata. Bukan hanya MUI, Dewan Syariah Pusat  Partai Keadilan Sejahtera juga menyatakan haram golput. Kalau fatwa ini berlaku maka anda yang tidak ikut pemilu berarti siap-siap menambah dosa untuk segera masuk neraka he he he. Ini pasti pesanan para poliTIKUS yang tidak ingin kekurangan suara di Pemilu mendatang.

Kalau fatwa bisa dipesan saya mengusulkan MUI buat iklan di TV yang bunyinya, “Ayo siapa yang mau pesan fatwa! Buruan sebelum habis…. Fatwa yang anda terima dijamin 100% sesuai pesanan…..

183 Comments

  • zulmy

    ulama adalah pewaris nabi…tapi bkn jaminan MUI adlh yang dimaksud…ulama sebenar dia akan mendidik diri,keluarga,jemaah dan rakyatnya untuk beramal makruf nahi mungkar bukan sekedar mengeluarkan fatwa tanpa tindakan nyata untuk umat agar berubah kearah yang lebih baik 🙂 ghitu kali ya..salam

  • kritik

    MUI harusnya tegas klo rokok haram ya haram. Memang rokok itu banyak madharatnya daripada manfaatnya. Tapi harus dicari solusi bagi para petani tembakau dan karyawan pabrik rokok. Susah juga hidup di negara sekuler, ulamanya dikebiri.

    Wass

  • malaysia

    sangat pelik indonesia…
    rokok pun mau gaduh2…
    kok di malaysia pun haram.. dimana2 pun haram..
    rokok bisa bunuh diri pelan2..
    bunuh diri kan dosa..??
    mau bunuh diri..???

    isaplah rokok selalu..
    haha..

  • salafysudahgila

    ye lah…
    ga perlu pusing-pusing(pelik) sebanarnya. (bukan berputar-putar).

    makruh pun hukum merokok, makruh artinya tidak berdosa dikerjakan, ditinggalkan mendapat pahala. kedudukan makruh: elok ditinggalkan !! karena mkruh berarti Allah tidak suka.

    walau tidak berdosa melakukannya, kita masih mau mengerjakn sesuatu yang tidak disukai Allah???

    Bagaimana pandangan Allah terhadap orang-orang seperti kita?

    kira-kira……

    inilah akhir zaman. ulama tidak lagi dihargai. salah satu sebabnya adalah dari para ulama akhir zaman itu sendiri. mereka menjual agama untuk kepentingan dunia. juga kita yang telah melupakan Tuhan.

  • gie4stat

    ya bener buat bang sufi muda..
    kita harus nyegah musuh-musuh islam tersenyum ngece…karena fatwa MUI yang setengah2 ini
    maru kita sama-sama menyelamatkan islam dan menyelamatkan MUI sendiri..jangan sampai timbul fitnah yang mengarah perdebatan.Islam sudah benar.Maka pecantiklah dengan memberi kritikan pada MUI.Agar tidak sembarang mencetuskan fatwa yang lebih banyak menimbulkan mudharat.n semua bisa slamet…

  • furqan

    MUI seharusnya di hormati dan berwibawa..mereka mempunyai capabilitas dalam keilmuwannya..silahkan lihat track record mereka. Kalau mampu gantikan saja posisi mereka di MUI..

    Fatwa adalah hukum. Setiap Hukum atau fikih baik yang di buat manusia di dunia dan bahkan Tuhan sekalipun, selalu ada penjabarannya, tidak setengah2..mohon di baca secara menyeluruh. Dan setiap hukum yang diterbitkan selalu ada pro kontra, tergantung pemahaman ilmu masing2.

    Kekurangan kita adalah cepat berbicara tanpa menganalisis dan bila sesuatu tidak sesuai dengan keinginan kita lalu menganggap remeh/bodoh orang atau institusi tersebut.

  • Ponimin

    Assalamu’alaikum Tuan yang mulia,

    Sudahkah Tuan yang mulia membaca sendiri isi lembaran fatwa tentang rokok ini? Sudahkah Tuan yang mulia bertabayyun pada MUI tentang fatwa rokok ini sebelum menulis entry di atas? Apakah Tuan yang mulia hanya membaca isi fatwa ini dari media massa saja?

    Saya telah bertabayyun dengan KH. Tengku Zulkarnaen yang merupakan anggota tim fatwa MUI. Ternyata, isi fatwa tersebut berbeda dengan yang ada di media massa. Bertabayyunlah Tuan yang mulia. Karena sebagian dari prasangka itu adalah dosa.

  • Izzam

    Emang Merokok bisa menyebabkan mati…wleh ..wleh…bisa menyebabkansakit pula….Emangnya kehendak Allah dikemanakan ?…..Bukankah penyakit itu datangnya dari Allah dan kematian juga Allah SWT yang menentukan….semua yang menyebabkan manusia adalah karena banyaknya dosa – dosa yang diperbuat oleh manusia sehingga Allah memberikan penyeakit kepada hambaNya agar ia ingat akan nikmat Tuhannya dan segala bentuk larangan dan perintahnya…..Percaya Qadha dan QadarNya…

  • SufiMuda

    @Malaysia
    Kalau argumen yang dipakai merokok bisa membunuh orang, maka saya mengusulkan kepada MUI untuk membuat fatwa haram juga Daging kambing, lembu dan ayam yang bisa menyebabkan kolesterol, bisa membunuh seperti juga rokok

  • naga

    ” sufi muda : Kalau argumen yang dipakai merokok bisa membunuh orang, maka saya mengusulkan kepada MUI untuk membuat fatwa haram juga Daging kambing, lembu dan ayam yang bisa menyebabkan kolesterol, bisa membunuh seperti juga rokok.”

    ???

    Statement yang berbahaya dan menyesatkan dari seorang yang berpendidikan bahkan beragama yang cukup. Karena rasul pun tak pernah mengharamkan kambing dan ayam..bahkan di syariatkan untuk aqiqah bagi kambing. apakah perbandingan kasus nya sesuai???

    Masih belum objektif rupanya saudara kita dan tidak siap menerima hukum yang adil. masih menuruti hawa nafsu sesuai keinginan kita.

    ” Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat itulah pokok-pokok isi Al Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari isi Tuhan kami.” Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal”.
    (Q.S. Ali Imran : 7)

  • SufiMuda

    @Naga
    Apa usulan saya salah? itu kan sebuah usulan agar umat ini tidak meninggal gara2 makan kambing.

    Kok Berbahaya, MUI aja mengeluarkan fatwa sesukanya tidak dianggap berbahaya.

    Dalam Ushul Fiqih sah sah saja menerapkan sebuah hukum. Di Arab tidak ada ayam dan saya belum pernah membaca tentang nabi makan ayam. Oleh ulama menghalalkan ayam dengan memakai qiyas (analogi). Kalau sekarang umpama ditemukan bahaya makan ayam sah sah saja di fatwakan haram.

    Coba saudara naga perhatikan dulu kenapa saya mengeluarkan usulan difatwakan haram kambing, karena pengharaman rokok disebabkan rokok penyebab kematian. Dan banyak hal2 lain yang menyebabkan kematian.

    Karena ayat2 Al Qur’an banyak yang mutashabihat makanya tidak ada satu golongan pun yang merasa paling benar menafsirkan Al Qur’an, termasuk MUI.

    Kalau menafsirkan ayat2 Mutasyabihat jangan tanyakan ke MUI, tanyakan aja kepada ALLAH. Kalau belum bisa berhampiran dengan Allah maka cari orang yang telah berhampiran dengan Allah, maka dialah yang mengantarkan engkau kepada Allah.

    Begitulan anjuran Nabi kepada kita semua

    salam

  • naga

    @sufimuda
    ini yang gado2 namanya. apa hubungan ayam karena gk di makan masa nabi jadi haram? jadi bias nih..

    Kalo gitu zakat fitrah juga dalam hadits nya tidak ada beras, bahkan gandum. “Kami mengeluarkan (zakat fithri) pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam satu sha’ dari makanan, makanan kami adalah kurma, tepung syair, kismis dan keju” [Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Zakat/bab Shadaqah Fithri Satu Sha Dari Makanan 1506]. Namun jelas disebut ada *satu sha’ (ukuran: 4 mud) dan Dari makanan*, yang berarti dalam wujud makanan pokok di tempat dimana orang tersebut berada. Sesuai surat Q.S Almaidah :89 *yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu* .
    Nah disitu jelas tidak tepat qiyas sbg sumber hukumnya.

    Bukankah kalau berselisih kembali kepada alquran dan sunnah?

    Q.S :16:64. Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.

    Jadi bukan pernyataan menanyakan langsung kepada ALLAH sementara nabi, rasul sebagai pembawa hukum itu sudah diturunkan dan sudah dituliskan dengan ulama yang sudah mempuni dan terbukti ilmunya melalui tulisan dan diskusi2 nya.

    Bahwa mencari kebenaran berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih bukan merupakan hak para ulama saja, tetapi kita pun wajib berusaha untuk mengetahuinya tentu saja sesuai kemampuan kita masing-masing, agar tidak sekedar menjadi pengikut tanpa ilmu (taqlid) namun mengikuti sesuatu berdasarkan ilmu yang telah sampai kepada kita.

    Masalah rokok sudah jelas keharamannya walau tidak difatwakan sekalipun. Buktikan kepada saya dimana manfaat dari sebuah produk yang bernama ROKOK.??
    Jangan di banding2 kan dulu, kita bicara Kasuistik, Rokok adalah satu kasus. Kambing dan ayam kita bicarakan lain lagi. Nanti bias jadinya..

    So, mari mengaji dan mengkaji..

    Wassalam

  • Abu Tausi

    @Naga
    Seandainya antum ingin berbicara tentang agama kenapa tidak memakai nama lain aja, kenapa naga?
    Apa antum ingin disamakan dengan Jin Naga yang disembah kaum musyrik? Astarafirullah!
    Tahukan antum kalau nama itu adalah doa. Kalau antum menamakan diri dengan Naga sudah pasti antum berdoa supaya jadi Naga. Kemudian dengan nama itu pula antum dengan sombong mengumbar ayat ayat Tuhan, lebih baik antum koreksi dirilah.

    Antum memaparkan ayat-ayat Al Qur’an akan tetapi sayangnya pemahaman antum terhadap kaidah hukum Islam masih amat dangkal sekali.

    Kenapa ane katakan pemahaman antum dangkal.Antum dengan sangat berani mengatakan hukum haram rokok. Pernah antum baca kitab2 karangan ulama dulu tentang rokok. Apakah mereka langsung mengatakan Haram? Hampir semua ulama Ahlul sunnah mengatakan bahwa hukum merokok itu Makruh tidak sampai kepada haram.
    Kalau antum tidak bisa baca kitab kuning silahkan saja cari di internet, insya Allah akan ketemu.
    Hanya Ulama Wahabi saja yang menyatakan haram hukumnya merokok dan karena MUI sekarang kebanyakan wahabi maka fatwanya jadi seperti wahabi

    Ane bukan bermaksud membela sufimuda, tapi logika berfikir sufimuda sudah tepat. Rokok tidak ada zaman Nabi dan nabi tidak pernah merokok maka ulama berijtihad tentang hukum rokok. Sama saja dengan Ayam yang tidak pernah dimakan nabi.
    Hukum keduanya diambil berdasarkan perbandingan terhadap apa yang dikerjakan Nabi. Begitulah dasar ahli fiqih mengambil hukum.
    Sumber hukum Islam ada 4 :
    Al Qur’an
    Al Hadist
    Ijmak
    Qiyas

    Ane yakin maksud sufimuda membandingkan dengan kambing bukan semata-mata ingin mengharamkan kambing hanya sekedar perbandingan saja karena orang menyatakan hukum haram rokok karena mengakibatkan kematian.
    Coba dibaca lagi komentar sufi muda tentang usulan pengharaman Kambing di atas, jangan langsung menvonis.

    Ane mengusulkan kepada Sufi Muda untuk menghindari debat tentang hukum dengan orang yang tidak pernah berlajar hukum Islam dengan benar.
    Komentar Naga di atas tidak usah ditanggapi yang membuat suasana jadi tidak adem.

    Biasalah orang baru belajar silat biasanya suka mengumbar jurus. Lebih baik pendekar diam saja. nanti kalau sudah lelah akan berhenti sendiri.

    Salam untuk sufi muda dan mohon maaf kalau telah lancang berkomentar.

  • naga

    ya maksud saya begini..kalo kita melihat sesuatu secara ojektif, jgn hanya mencari kebenaran dari sudut pandangan kita, tapi diluar sudut pandang kita dan dari segala arah. Terimalah kebenaran walau pahit rasanya kan?

    Saya jelaskan bahwa saya setuju bahwa rokok adalah HARAM. Walau saya sendiri masih merokok. Bukankah banyak hal2 haram yang sebenarnya berlaku di sekeliling kita?

    Saudara Abu Tausi : Pernahkah anda menonton acara infotainment di tivi? jawabnya pasti pernah kan? apa menurut anda hukum acara infotainment ini?
    Dalam Islam : “Membicarakan orang lain kalau tidak benar adalah fitnah, dan kalo benar adalah ghibah”. So, infotainment HARAM kan? so kita semua masih banyak melakukan hal2 yang haram dari diri kita. Kita mempunyai pertanggungjawaban masing2 di akhirat. Jadi jangan merasa “suci”. Walau saya kadang nonton, tapi saya terima hukum nya dalam Islam, tidak cari2 alasan walau saya merokok dan menonton sekalipun. Karena kalo anda mengkaji hukum pada dasarnya jelas, namun kita yang menolak kebenarannya, karena kita terlibat di dalam nya dan malu mengakuinya.

    2:42. Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.
    Doa kita selalu : tunjukilah yang benar itu benar, yang salah itu salah..

    So, terima hukum itu yang sudah jelas, jangan menacari2 takwilnya yg membuat nya kabur. Hukum yg anda sebutkan jelas tingkatannya dan saya menulis di atas dgn referensi yang pertama dan kedua sudah ketemu jawab nya..Ngapain diterusin ke tingkat 3 dan 4?.

    Masalah nama saya Naga, apa bedanya dengan nama sufi gila? kan gak bener..masak ada sufi gila. Karena Ketakwaan hanya ALLAH SWT yang menilai hambanya bukan Abu2 an..so terserah mo bilang saya musrik, gk islami, gk ada pembelaan dari saya. Masalah Pemula emang saya masih dangkal ilmu agamanya itu betul. Saya akui kan?:) pastinya gelar Abu, Kiai, Haji, Sufi menurut anda lebih pendekar dalam agama kan? *pakai sumber hukum yg mana*

    Jika memang pendapat saya gk diterima, ya di moderasi aja kolom nya. Kan memang judulnya mengandung kontroversi dan mengajak perdebatan. Jadi saya gak usik-usik, sesuai judul aja.

    Wassalam..

  • OM-JES

    aslm alaikum,tuan2 yg saya hormati yg mengurusi umat di negeri ini,trimakasih karena mau mengurus kami walaupun terkadang …ya kadang2….tolong urus masalah daging yg di konsumsi dari luar negeri apa di potongnya dengan menyebut nama Allah….saya lebih seng kalau yg di urus hal ini,karena ini masalah perut anak bangsa,thaks wslam

  • Effendi

    Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. (QS; 99:7)

    Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula. (QS; 99: 8 )

    Kalau melihat ayat tsb berarti setiap kebaikan atau kejahatan sekecil apapun pasti ada balasannya.

    Merokok adalah memasukkan asap rokok (yang terbukti mengandung banyak racun) ke dalam paru-paru sendiri dan orang yang berdekatan.

    Apakah merokok = tidak merokok ?

    Jika merokok = tidak merokok, selesai sampai disini.

    Jika merokok berbeda dengan tidak merokok, maka dengan merujuk ke QS 99 ayat 7 dan 8, merokok termasuk perbuatan kebaikan atau kejahatan ?

  • yusuf ismail

    weleh weleh yang menghina fatwa MUI apa udah pada rajin sholat, udah lancar baca Qur’annya, apa udah ngaca diri sendiri….saya juga lagi ngaca nih semoga bangsa kita jangan jadi bangsa yang pandai menghujat.

  • curious

    Ada ujar-ujar: Barang siapa menebar benih dia akan menuai hasil. Mungkin kritikan dari blog ini adalah hasil dari sebaran benih-benih MUI. Dan bisa jadi Kritikan2 di sini adalah benih-benih yang akan dituai kemudian hari.

    Saling instrospeksi lah..

  • abdullah

    Kita semua jangan terlalu menyalahkan MUI mengenai fatwa haram merokok. Adalah benar rokok memang haram bagi kita, seperti apa yang diamapaikan oleh gransyeik sultanul auliya sheik abdullah, sultanul auliya sheik muhammad nazim adil alhaqqani, dan disampaikan pula kembali oleh Qutb gawts sheik muhammad hisham kabbani, karena sebenarnya rokok adalah jalan setan. semoga kita bisa menjaga diri dari jalan setan.

    • pecut

      Haram itu amat jelas, Halal juga sangat jelas.Tuhan tidak lupa (sehingga kelewatan hukum rokok). Mestinya kita tidak menggurui Tuhan.

  • Ahmad

    Aduhai..

    encik, rokok itu jatuh bawah kategori aper?

    daging kambing itu kategori makanan, makan sikit tidak mudharatkan, makan berlebihan baru mudharat.

    rokok tuh, amik sikit ke, amik banyak ke, implikasi dia sama. akan mendatangkan bahaya.

    daging kambing itu kategori makanan, dan makanan pulak kalau tak makan boleh mendatangkan mudharat.

    rokok bawah kategori apa? 100% membawa kemudharatan dan 0% membawa kebaikan.

    1997, kerajaan Saudi Arabia telah mengeluarkan fatwa haram merokok.

  • adi pagar

    ngaku2 Ahli agama…kasian…agama itu merdeka pa’ kiya’i, jadi tidak penting mengurus yang tidak penting.
    mendingan mencari paham…Asma Allah itu ditujukannya kemana pada siapa??? kalau ini tau pasti selamat karena akan tau jalan pulang…wassalam.

  • ngon a jam

    diharamkam maksudnya tidak boleh n ini untuk kebaikan anda juga. jika masih juga dikerjakan….. yang rugi adalah diri anda sendiri, tapi kalo ndak mau nurut ya ndak apa2…… kan yg rugi ente sendiri……. egp.!!!

  • Abu Zein

    Hehe.. Asyik jg baca komen2 diatas.. Sesuatu yg tdk dtetapkn secara Qath’i dlm Nash yg Qath’i pula adalah peluang ntuk ijtihad, apakah nanti kesimpulan hukumnya Haram.. Halal.. Makruh.. Sunnah.. Mubah.. Adalah hasil ijtihad yang tdk menutup beda pendapat..

  • Abu Zein

    Mohon maaf.. Bukannya sok tau mslh hukum, hanya saja kebetulan sempat nyantri dpesantren tdk kurang dari 15 taon dan sempat mengkhususkn diri mengkaji fiqh d Ma’had ‘Aly selama 3 taon.. Sempat jg belajar fiqh dluar mazhab 4 (Ja’fari/Syi’ah)

  • Abu Zein

    Jauh sblm Fatwa MUI, saya dan teman2 sdh prnah mendiskusikn masalah rokok.. Sejak dahulu ulama sdh berbeda pndapat (dgn argumen dan dalial masing2) bahkan di kelompok ulama yg mengatakan halal ada lg diskusi apakah merokok membatalkan puasa (ada ulama yg brpndt tdk mmbatalkan), Maulana Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjary (Khalifah Syeikh Samman/pndiri Tarekat Sammaniyah) sdkt menyinggung mslh ini dlm “Sabilal Muhtadin”

  • jaya

    fatwah merokok jadi ingat waktu itu habis solat dhuhur diserambi masjit aku ketemu sama orang orang aneh dia pakaian kusut dia sedang perjalanan panjang mungkin berkelana, aku mau merokok gak jadi disitu ditulis dilarang merokok, orang itu bilang katanya dia setuju dengan fatwah haram merokok, terjadi percakapan panjang dengannya, ternyata dia telah melaksanakan perjalan sudah lebih 5 tahun katanya dalam rangka menolong sesama (nglakoni) dari awal aku sudah curiga sih soallya yolowadi bayangkan dia bawa tongkat dan tas serta pakaian nya sarung kopyah dan rambutnya panjang, setelah sekian jam dan aku puas bertanya tentang banyak hal, eh perutkan bunyi dan kuajak dia makan dan aku beli rokok dankutawari dia makan dan rokok.. enak suasan saat itu…. kalau dipikir kenapa kok merokok itu diharamkan, kok becik orang orang bikin fatwah sembarangan gak boleh merokok lagi

  • hldindonesia

    Setahu saya zaman nabi sudah ada rokok, kenapa haramnya sekarang itu yang jadi masalah.. dulu memang namanya bukan rokok tetapi tetapi sejenis rokok dah ditemukan 1000 SM, dan nabi ada pada 624 M jadi rokok dulu sudah ada, kalau memang rokok diharamkan dulu seharusnya ada larangan dari Nabi seperti Babi dan Minuman keras. Jika ada fatwa makruh jadi haram maka ada haram jadi makruh itu yang saya takutkan….

  • aidil azhar

    Udh g’ prlu DEBAT mslh sple kyak gne! nti hati@ bs krs lgi lho! stahu sya g’ ad dalil tuch yg mnghramkn mrkok! jdi hkum@ jaiz bgi yg aktif. mkruh bgi yg pasif!

  • rudy

    Asalamualaikum.. jangan buat umat bingung krn akan jd tanggung jawab yg besar diakhirat.. semua dibolak balik.. yg halal jadi mubah.. yg mubah jadi haram.. yg haram jadi remang2.. yg penting jelas dalil ayat, sabda nabi, dan firman dr Allah.. karena hanya Allah yg maha benar.. wassalam

Tinggalkan Balasan ke nagaBatalkan balasan

Eksplorasi konten lain dari Sufi Muda

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca