FATWA HARAM ROKOK, Ayo siapa yang mau pesan Fatwa!
MUI merencanakan akan mengeluarkan fatwa yang menghebohkan dengan mengharamkan rokok. Sebagaimana yang diberitakan suara karya Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III memutuskan merokok hukumnya dilarang antara haram dan makruh. Keputusan ini dianggap sudah bulat dan disepakati bersama sehingga dapat dipedomani masyarakat Indonesia. Selain itu, Forum Ijtima juga mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang mengandung meditasi, murni ritual dan spiritual agama lain, haram hukumnya bagi orang Islam.
Demikian dikemukakan Pimpinan Ijtima Forum Komisi Fatwa Prof Dr HM Amin Suma MA di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), kemarin. Menurut dia, forum sepakat menggunakan dua aturan itu. “Tetapi dikhususkan haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI,” katanya seraya menambahkan bahwa sanksinya adalah dosa.
Fatwa haram merokok Artinya anda yang perokok berat siap-siap menambah dosa setiap anda menghisap rokok seperti dosanya anda menyantap daging babi atau berzina, layaknya dosa minum minuman keras, dan kalau mengikuti fatwa MUI ini maka sudah pasti penghuni terbanyak neraka bukan lagi di isi oleh kaum perempuan sebagaimana dalam hadist Nabi akan tetapi setelah fatwa MUI nanti maka yang paling banyak di neraka nanti adalah kaum laki-laki karena berdasarkan survey sebagian besar perokok adalah laki-laki.
Fatwa haram rokok ini sebenarnya atas “pesanan” dari kak Seto ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dengan alasan rokok dapat membahayakan anak-anak. Fatwa haram rokok dinilai penting oleh kak seto untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok.
Tapi syukurlah MUI tidak mengharamkan rokok untuk semua, hanya untuk ibu hamil, anak-anak, di tempat umum dan pengurus MUI. Kalau anda perokok berat tidak ada niat berhenti merokok dan ingin jadi pengurus MUI sebaiknya urungkan niat anda karena nanti anda akan menambah dosa karena setelah anda resmi menjadi pengurus MUI secara otomatis setiap anda merokok langsung dicatat oleh malaikat sebagai dosa. Mmm… fatwa yang luar biasa!!. Berarti fatwa MUI tentang rokok tergolong sebagai fatwa “belang-belang alias abu-abu” antara haram dan makruf.
Fatwa Haram rokok ini mendapat tantangan oleh banyak pihak mulai dari Ulama yang merokok sampai ulama yang tidak merokok. Din Samsudin ketua PP Muhammadiyah menolak fatwa ini karena menurut Beliau sebuah fatwa tidak hanya berdasarkan aturan fiqih semata namun juga harus memperhatikan aspek sosiologis juga.
Bisa kita bayangkan nasib ratusan ribu buruh yang bekerja di pabrik rokok kalau MUI menyatakan haram merokok, ratusan ribu petani, termasuk ratusan ribu pedagang kaki lima akan menjadi korban. Sudah sanggupkan kita menggantikan rokok sebagai pilar ekonomi bangsa? Kalau merokok haram maka memproduksi rokok juga haram, maka sudah pasti hampir sebagian besar Warga Negara Indonesia akan masuk neraka J
Sebagian besar ulama pimpinan pasantren juga menyatakan protes terhadap MUI termasuk pengurus MUI Kudus
Namanya juga MUI, sudah pasti tugas mereka hanya membuat fatwa walau kadang fatwa produk MUI kelihatan lucu. Mungkin anda pernah dengar fatwa MUI Jatim tentang hukum haram mencuri listrik. Lha mencuri kan sejak zaman Nabi emang haram hukumnya kok harus diperjelas lagi untuk listrik…..apa MUI udah kurang kerjaan? Atau jangan-jangan fatwa ini pesanan spesial dari PLN?!?
Fatwa haram membajak DVD VCD, pesanan siapa ya? Bill Gates kali… J
Fatwa haram golput dari MUI Madura juga mengundang kontroversi. Saat tulisan ini saya tulis sejumlah mahasiswa Yogyakarta melakukan demontrasi menolak fatwa haram golput dan menyatakan akan golput dalam pemilu mendatang karena menurut mereka Pemilu hanya permainan politik semata. Bukan hanya MUI, Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera juga menyatakan haram golput. Kalau fatwa ini berlaku maka anda yang tidak ikut pemilu berarti siap-siap menambah dosa untuk segera masuk neraka he he he. Ini pasti pesanan para poliTIKUS yang tidak ingin kekurangan suara di Pemilu mendatang.
Kalau fatwa bisa dipesan saya mengusulkan MUI buat iklan di TV yang bunyinya, “Ayo siapa yang mau pesan fatwa! Buruan sebelum habis…. Fatwa yang anda terima dijamin 100% sesuai pesanan…..”
183 Comments
Sejuk
Misalnya saja MUI keliru dlm mengeluarkan fatwa, toh mereka adalah saudara2 kita juga, … maka dari pada mengeluarkan kata2 yg kurang sedap lebih kita mendoakan kebaikan atas mereka. Bukakankah sesama muslim itu bersaura…? Peace…
patra
MUI dibentuk oleh Ormas-ormas Islam Indonesia yang kepengurusannya diisi oleh ulama-ulama dari Ormas mainstream (NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan al Ittihadiyyah), bukan ulama dari Partai. Salah satu tugas ulama adalah memberikan pencerahan maupun kepastian hukum terhadap pertanyaan yang muncul dari ummat tentang berbagai hal “kekinian” yg belum tersurat secara nyata dalam Alqur’an maupun hadits.
Dalam mengeluarkan suatu fatwa, MUI pasti tidak sebodoh dan senaif yang kita kira. Saya sangat yakin fatwa itu pasti sudah dibahas, termasuk dengan para pakar/ahli di bidang ilmu pengetahuan yg terkait. Oleh karena itu, bagi kita yang awam tentang hukum agama, jangan merasa ‘sok tau’ seakan-akan kita lebih hebat dari beliau-beliau yang sudah menyandang predikat dan diakui sebagai ulama di ormas nya masing-masing. Kecuali jika anda memang perokok berat, pengedar/pedagang, atau pemilik pabrik rokok silahkan saja tdk menerima fatwa ini…
oks
ya saya sih setuju dengan larangna dilarang merokok ditempat umum dan larangan bagi anak-anak,remaja dan ibu hamil..
sebenernya ini hanya dalih dari ketidakberdayaan UNDANG-UNDANG di negara kita, karena sebelumnya sudah undang-undang yang mengatur larangan merokok ditempat umum…(heboh bener kayanya kemaren waktu awal2) tapi ko kenyataannya undang-undang itu cuma sambil lewat saja…
Nah ketika undang-undang pun sudah tidak bisa mengatur,maka agama lah yang dijadikan salah satu cara..karena memang mayoritas penduduk Indonesia muslim…
Ndak tau ya kenapa ko SUSAh banget ngatur masyarakat kita,peraturan larangan merokoklah,peraturaan motor jalur kiri lah, peraturan ini lah..itu lah!!! semua gak ada yang berjalan..cape de!!! kita contoh negara luar saja mereka hanya mengeluarkan peaturan merokok ditempat umum (terakhir di Inggris bahakan di CAFE pun sekarang tidak boleh) dan ada peraturan anak-anak dibawah umur tidak dapat membeli rokok dan minuman keras.Toh mereka bisa ko tanpa ada FATWA sekalipun…kenapa bangsa kita nggak bisa ya???
Pingback:
ajak-ajak
patra,
kalaulah fatwa itu dengan tegas menyatakan hukum merokok adalah HARAM saya rasa isi artikel dan koment2 disini akan berbeda. Justru karena adanya fatwa yang bisa iya bisa tidak itu yang membuat gejolak ummat.
Dan itu yang sedang dibicarakan disini.
Oks,
Koment semacam anda itu yang saya tunggu.
Diatas sudah banyak koment dari saudara2 kita tentang kejelekan dan kemudharatan merokok baik segi ilmiah, maupun dengan dalil2 akurat. Dan bagi orang yang berfikir, saya yakin semua akan menyetujui bahwa merokok memang memiliki kemungkinan merusak kesehatan si perokok dan sekitarnya.
Dan usaha seluruh lembaga kesehatan DUNIA (bukan cuma pemerintah kita saja lo) sudah sedemikian gencar memerangi rokok. Sebenarnya yang belum ada di kita mungkin hanyalah kesadaran dan kesabaran untuk berhenti merokok (bagi para perokok) dan banyak tokoh2 panutan yang masih menyukai rokok. Ditambah lagi belum ketatnya regulasi promosi pabrik2 rokok di berbagai event dan iklan.
Tapi sekali lagi, bukan rokok nya yang dibahas disini, tapi mengenai ketegasan MUI dalam menetapkan hukum yg menyangkut hajat hidup rakyat banyak.
Salam
Patra
MUI kurang tegas gimana lagi ? bukankah Ijtima’ mayoritas ulama Indonesia melalui sidang MUI di Sumbar sdh dengan tegas menyatakan merokok hukumnya “haram-ram-ram-ram…”. Kalau ada yang menyatakan hukumnya makruh, itu hanya segelintir ulama yang ada di Kudus dan Jawa Timur. Secara kekuatan hukum, tentu saja keputusan ijtima’ MUI Nasional lebih kuat dibandingkan pendapat MUI Kudus. Ibarat Undang-undang dengan Perda, mana sih yang lebih diakui , pasti Undang-undang kan?. Ora usah bingung n ngeyel neh…..
Kalo ada ulama atau tokoh panutan yg masih merokok, berarti keulamaan atau ketokohan ybs perlu dipertanyakan. Bukankah sering kita dengar jika ada aparat yang nakal, bukan institusi (korps) nya yg gak bener, tapi “Oknum” ybs….
Rindu
MUI kehilangan arah sudah … kenapa gak bikin fatwa bahwa pacaran itu haram maka tak akan beredar video mesum dimana mana, dan tak ada tulisan ttg pornograhpy yang mentereng di BOTD wordpress.
Koq tega yah orang nuils itu di blog … MUI tolong buat fatwa.
perdana
kunjungi http://ruqyah-online.blogspot.com/2009/01/merefleksi-dan-menjabarkan-fatwa-haram.html
untuk mengetahui lebih jauh contoh kesesatan meditasi, ritual, spiritual yoga
Multatuli
klo lebih banyak lagi MUI mengharamkan sesuatu…
gw jadi berpikiran mungkin haram bagi MUI utk tidak mengharamkan sesuatu…
hueheheheh…
Njebluk's
Allahumasholi ala Muhammad.
he…………….
rame deh………………..
Mo naya nih…………..
kita punya guru (panutan)ndak ya?
pa cuma guru agama di SD…..?
pa panutan kita MUI……….?
Pa Ustad TPA/TPQ………?
pa {……}…………..?
kalo blom nyari dulu……..
kalo dah ketemu knapa harus banyak tingkah……?
wis pokoke melu.
Melu sopo…?
Yo…Melu KOWE.
Semoga menjadikan hikmah bwt kita semua menemukan yang hakiki, kekal
bersama sama membangun istana di surgaya allah
disana ada rosulullah
dan berjumpa dengan allah ta’ala
amin
Jafar Soddik
Judul artikel diatas memang mengundang orang-orang untuk berkomentar dari A-Z.
Fatwa yang diambil MUI kali ini benar-benar mengundang pro dan kontra, tetapi alangkah bijaknya jika masing-masing pihak baik yang pro dan juga yang kontra untuk memberikan komentar yang produktif sehingga dapat mencerahkan umat dan tidak semakin memperuncing situasi yang sudah ada.
2 fatwa MUI yang mengundang pro dan kontra ini justru hadir dari ketidakberdayaan pemerintah dalam menegakkan aturan tentang larangan merokok dan menciptakan suasana perpolitikan yang ‘hangat’. Sehingga MUI yang berada dalam garis tengah antara Pemerintah dan Umat seperti ‘disiapkan’ untuk menjadi amunisi tambahan bagi Pemerintah dalam mengatasi stagnasi yang ada.
Seandainya MUI keliru maka bagi mereka yang memiliki cukup ilmu tolong bantu untuk meluruskan dan bagi yang belum cukup ilmu silahkan berkomentar asal jangan menghujat yang bersifat kontra produktif.
Wassalam.
ahsinmuslim
subhanallah, semakin indah dan sejuk saja nich rumah.
alangkah lebih bijaknya, manakala MUI menyertakan solusi yang memberikan angin segar bagi masyarakat, setelah memutuskan fatwa haram rokok.
sehingga masyarakat yang hidup dari produksi ini, tetap bisa tidur nyenyak tanpa memikirkan makan apa ia dan keluarganya esok. sehingga semakin berkahlah hidup mereka. insyaAllah
tapi sayangnya, MUI hanya pandai dalam membuat fatwa haram.
Asese
Yang jadi masalah ‘saat ini’ bukan “rokok”nya, tapi “fatwa”nya yang tidak tegas.. Kalo rokok haram bagi anak2…Lalu kalo sudah dewasa jadi halal??, apa lantas babi juga halal? Kenapa setelah dewasa tidak ‘haram’ lagi? Apa karena sudah bisa cari uang dan beli rokok pake uang sendiri? Apa yang bisa kena dampak buruk merokok hanya anak2 dan ibu hamil? Orang dewasa dan orang tua aman dari dampak buruk rokok? Bagaimana MUI menerangkan ini?. Semua orang sudah tau bahwa merokok tidak baik untuk kesehatan, tapi tidak semua “ngerti” itu… Dan masing2 punya hukum sendiri terhadap rokok… Yang baru belajar merokok hukumnya sunah.., bagi yang menyukai rokok, merokok itu wajib.., bagi yg sudah ngerti, sudah berhenti, dan bukan perokok , merokok itu haram… Benar adanya bahwa asap rokok itu mendholimi orang sekitar. Say no to rokok
SufiMuda
@Asase
Kebetulan saya bukan seorang perokok, kalaupun MUI buat fatwa haram gak berpengaruh bagi saya, andai saya perokok dan MUI membuat fatwa saya tetap merokok he he he
Ya, cara MUI membuat fatwa yang aneh, itu yang mengundang banyak kritik…
oks
mau menambahkan lagi neh….
apa MUI sudah memikirikan bahwa FATWA haram tersebut menyangkut orang banyak, yang secara tidak langsung menjadikan penjual rokok menjadi penjual barang haram dan petani rokok menanam pohon yang haram..???
seandainya ada yg membeli rokok adalah remaja,ya mau tidak mau baik penjual,agen dan petani pun di CAP HARAM dong seharusnya???
berarti pmerintah juga kena damapk HARAM juga,karena membiarkan yang HARAM terjual bebas di NEGARA kita…..
Ibnu Hajar Al-Batawie
Yang anggap Rokok haram silahkan Tidak merokok n cari pekerjaan yang tidak berhubungan dengan rokok. yang menganggap Makruh jg silahkan mengerjakan hal-hal yng makruh..
Tapi kalo di buat Fatwa…
Bakal gimana Negara ini ya…????!!!
klobot
@sufimuda
Kalau dibalik misalnya
Istri sufimuda yang sedang hamil merokok ,
anak-anak sufimuda yang masih kecil sudah doyan ngrokok, ngeganja….
gimana ya, apa tetap menghujat MUI…
Kenapa nggak ngomong..lebih baik larangan merokok pada wanita hamil dan anak-anak dicantumkan pada Undang-undang perlindungan anak. Wanita hamil kan wajib melindungi anaknya…
Gimana juga kalau saya omong
Katanya sufimuda udah ma’rifat, mau mencerahkan umat….
tapi kok ikut-ikutan teriak seolah nggak ngerti adab, tidak tahu sopan santun…kayak nggak ngerti syariat aja…
SufiMuda
@klobot
Terimakasih sudah mampir dan berkomentar disini.
Semoga Allah SWT akan selalu menjaga saya dan keluarga begitu juga hendaknya anda dan semoga kita selalu dalam petunjuk Allah SWT.
Masalah rumah tangga urusan pribadi bukan urusan MUI,
Larangan merokok di tempat umum sudah ada Perda nya dan sudah diterapkan…
Merokok anak2 ya ortu nya yang larang, termasuk wanita hamil.
Apa anda tidak merasa lucu dengan fatwa MUI, mengharamkan rokok untuk anak2?
Bukankah anak2 sebelum akil baliq tidak dihitung berdosa dan menjadi tanggung jawab orang tuanya, kok bisa MUI membuat fatwa yang membuat status anak2 jadi punya dosa? bukankah ini bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadist?
Ini menyangkut hukum bung! taruhannya surga dan neraka gitu lho.
Kalau dilarang dengan segala denda dunia, mis. merokok ditempat umum dikenakan sanksi,itu nggak masalah, negara yang mengatur, tapi kalau mengeluarkan fatwa haram itu sudah masuk dalam hukum agama, erat hubungannya dengan pertanggungjawaban di akhirat.
Mari bung pelajari lagi syariat,
Apakah mendiamkan tingkah laku bapak-bapak kita yang korupsi di Depag akan mencerahkan ummat?
Apakah membiarkan ulama membuat fatwa sesuka hati mencerahkan ummat?
Menurut saya, mengkritik tindakan mereka itulah mencerahkan ummat.
Saya tidak mengkritik pribadi ulama manapun, apalagi menghujat hal-hal yang sifatnya pribadi
yang saya kritik adalah institusi ulama yang bernama MUI yang didirikan oleh penguasa orde baru tahun 1976.
Semoga dapat dimaklumi
Wasalam
:-3
Sejastinya dosa dan Pahala seseorang adalah hak Mutlah ALLAH yang menentukan bukan Manusia..
Memang merokok mengganggu kesehatan tapi setau saya dalam AL QURAN rokok tu tak haram…Klo Khamar(tau segala sesuatu yang memabukan sehinnga hilang kesadaran seseorang) tu baru haram…
Jadi kalo “rokok” dilarang dalam blum undang-undang negara tu wajar dan saya pun setuju…tapi kalo ‘Rokok’ diharamkan sehingga yang merokok tu berdosa dan masuk Neraka tu melanggar Hak Prerogatif ALLAH SWT…
Lagi pula MUI baiknya Fokus aj pada hal2tntang Agama Islam di Indonesia jangan melewati wewenangnya sndiri…mengurusi hal lain seperti tu…
Oya untuk ‘Klobot’ mungkin anda pintar tapi ga punya hati…koq bisa2nya menilai Abang Sufimuda seperti tu padahal Anda blum prnah bertemu dgn Abang Sufimuda…
🙂
ajak-ajak
aaaahhh,,, capek deeeeeeehhhh
dah baca koment si klobot 5 kali tetep gak ketemu logikanya.
Ada yang bisa terjemahin kedalam bahasa yg lebih manusiawi???
@sufimuda
kapan kira2 kita bisa copydarat. Masa terus2an di dunia maya lewat YM, email dan blog aja neh?
SufiMuda
Ya, mungkin tidak lama lagi kita bisa saling copy darat, ngopi di darat ya 🙂
Abu Tausi
Dari dulu ulama sepakat kalau rokok itu hukumnya makruh, menurut saya itu sudah tepat.
Semakin MUI memaksakan kehendaknya maka semakin dijauhkan oleh ummat.
Ulama wahabi di saudi sudah dari dulu memfatwakan haram terhadap rokok, apa MUI ikut2an?
Kalau ulama saudi mengharamkan merokok wajar saja dengan dalil tidak pernah ada zaman Nabi, mereka juga mengharamkan sepak bola dengan dalil-dalil menggelikan, tapi Arab Saudi tetap ada yang bermain bola karena permainan sepak bola sudah menjadi ajang nikmat untuk berjudi bagi pangeran2 saudi.
Ulama wahabi mengharamkan nonton TV, syukur mereka tidak mengharamkan naik mobil….
Komposisi MUI sekarang sudah banyak di isi oleh ulama-ulama berpaham wahabi/salafi makanya fatwa mereka sudah unik2…
Mari selamatkan ummat ini dari MUI….
oks
@klobot
Kalau dibalik misalnya
Istri sufimuda yang sedang hamil merokok ,
anak-anak sufimuda yang masih kecil sudah doyan ngrokok, ngeganja….
ya kalo anak-anak ..orang tuanya dong yang harus mendidik,istri hamil ya suaminya dong yang melarang
kayaknya klobot gak bakal ketemu deh argumennya
orang bahas rokok ko klobot malah mendramatisir pake ngeganja!!!( jangan emosi ya bang :))
betul abang sufi muda ini urusannya sudah agama “mengeluarkan fatwa haram itu sudah masuk dalam hukum agama, erat hubungannya dengan pertanggungjawaban di akhirat.”
seperti komen saya diatas,ini sudah menyangkut orang banyak,penjual pabrik dan petani PASTI terkena pertanggung jawaban di akhirat kalo ada naka-anak n remaja yang membeli rokok…
PERDA sudah ada tentang peraturan larangan merokok ditempat Umum ataupun bagi anak2
tapi karena masyarakat kita belum bisa disiplin..susah perda bakalan diterapkan!!
saya kira PERDA nya sudah JELAS dan tidak perlu FATWA ko..
kita lihat PERDA untuk larangan rokok ditempat umum kemaren sebelum FATWA diturunkan,,razia rokok dimana-mana(blok M dll) ya kena teguran atau sangsi lah..tapi sampe sekarang ko coba anda ke BLOK M wakkakaka TIDAK BERPENGARUH!!!
harusnya klo sudah dibuat PERDA ya dibuatkan fasilitas MEROKOK,dibuatkan TAMAN untuk perokok-perokok,ditempat umum dibuatkan ruangan khusus merokok…
njebluk's
Allahumaslli’ala muhammad
ikutan ngopi dong bang sufi………………
dikasih baunya juga gak papa………..
yang penting dapat bagian…………..
jadi saa tau tu…….. baunya kopi…………….
n rasanya kopi…………………
byar dapat ikut cuap-cuap rasa kopi itu gimana………
gak kaya gini (aku cuap-cuap rasa dan harumnya kopi tapi mencicipin aja belum)entar dibilang munafik,pembohong,pembuat gosip lagi
mari semua ikut minum kopi biyar dak banyak cuap-cuap,mabuk dengan nikmatnya rasa kopi bersama yang memiliki kopi dan yang membuat kopi di permadani singgasananya……….AMIN
klobot
@:-3
“Oya untuk ‘Klobot’ mungkin anda pintar tapi ga punya hati…koq bisa2nya menilai Abang Sufimuda seperti tu padahal Anda blum prnah bertemu dgn Abang Sufimuda…”
——
//Justru karena saya mengenal luasnya hati/dada ahli ma’rifat maka saya berani ngomong begitu kepada sufimuda.. 🙂
@sufimuda
Apa anda tidak merasa lucu dengan fatwa MUI, mengharamkan rokok untuk anak2?
Bukankah anak2 sebelum akil baliq tidak dihitung berdosa dan menjadi tanggung jawab orang tuanya, kok bisa MUI membuat fatwa yang membuat status anak2 jadi punya dosa? bukankah ini bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadist?
Ini menyangkut hukum bung! taruhannya surga dan neraka gitu lho.
———————
//Udah tahu bertentangan dengan Quran dan hadist, kenapa juga nggak setuju wacana dijadikan ke Undang-Undang Perlindungan Anak, malah menarik ke urusan rumah tangga pribadi, solusinya dong… 🙂
==================
Apakah mendiamkan tingkah laku bapak-bapak kita yang korupsi di Depag akan mencerahkan ummat?
—————-
//Ya usul buat peraturan, atau SPJ atau peraturan tambahan sehingga bapak2 yang diDepag yang bermaksud menganggarkan biaya biaya misal haji biaya dinas dll, syah di mata hukum/ ada payung hukumnya. 🙂
================
Apakah membiarkan ulama membuat fatwa sesuka hati mencerahkan ummat?
Menurut saya, mengkritik tindakan mereka itulah mencerahkan ummat.
——————–
//menurut saya sufimuda sebaiknya yang jadi ulama 🙂
================
Saya tidak mengkritik pribadi ulama manapun, apalagi menghujat hal-hal yang sifatnya pribadi
yang saya kritik adalah institusi ulama yang bernama MUI yang didirikan oleh penguasa orde baru tahun 1976.
—————-
//Kalau nggak mau kritik ulama kenapa nggak mau duduk satu meja dengan ulama MUI untuk saling ikhlas memikirkan/menganulir fatwa…
Kalau yang dikritik institusi MUI, apakah institusi MUI punya mata dan telinga?
Kalau tidak suka MUI yang didirikan orde baru tahun 1976 lantas kalau dibubarkan, bagaimana cara negara-negara tetangga untuk menghubungi secara administratif umat indonesia? apakah cari2 di jabar, banten, jateng luar jawa jatim madura, chatting? kan malah repot 🙂
@ajak-ajak
aaaahhh,,, capek deeeeeeehhhh
dah baca koment si klobot 5 kali tetep gak ketemu logikanya.
Ada yang bisa terjemahin kedalam bahasa yg lebih manusiawi???
———-
// baca komen saya pake bahasa hati, yang tersirat gitu looh. Jangan pakai logika 🙂
@Oks
ya kalo anak-anak ..orang tuanya dong yang harus mendidik,istri hamil ya suaminya dong yang melarang
kayaknya klobot gak bakal ketemu deh argumennya
————-
Lha kalo yang ngerokok anak jalanan, mana mereka punya orang tua?
Lha kalau wanita hamil single parent? mana mereka punya suami 🙂
@Abu Tausi
Mencerca golongan lain…anda itu kayak wahabi aja
trima kasih
wassalammualaikum wr wb
gotengs
iquuuuttt…iquuuuttt….! tapi saya bawa rokok boleh khan bang….? khan gak afdol ngopi nggak mrokok..tapi jangan kuatir bang,nti wktu mengHDAB pasti sayagak bau rokok..he..he
ali vikram
yah mudah2an makhluk luar angkasa cepat mendarat di bumi supaya penghuni bumi ini sadar dengan kebodohannya
Gurandille
asslm wrwb
salam hormat wahai saudaraku sufimuda dan saudara2ku dalam satu perjalanan mencari ilmu Allah
Semoga HIdayahNya senantiasa memancar, RachmatNYA tercurah, berkenan pulalah Ia mengajarkan ilmu manfaat dan memberikan manfaat atas ilmu yang diajarkanNYA kepada kita semua disini yang insya Allah semata mata karenaNYA lah kita berada disini untuk sama sama menuju kebenaran bukan pembenaran dan semoga senantiasa kita ditetapkan dalam kesabaran.
Yaa Ilahi Anta Maksudi waaridloka matslubi ….
Diatas telah disajikan dalil dan alasan haramnya merokok, untuk menambah lengkapnya bahan pemikiran, maka ijinkanlah kiranya kami seorang mualaf nan faqir yang suka mengumpulkan pemikiran banyak orang ini menambahkan sebuah refferensi tentang “bagaimana merokok ?”
bagi yang berkenan silahkan masuk link ini http://waroengbejatz.wordpress.com/?s=merokok
semoga dapat memberikan manfaat
wassalam wrwb
SufiMuda
Makasih atas infonya, tulisan tentang dalil rokok di blog warungbejatz.wordpress.com sangat lengkap dan menarik.
Salah satu saya kutip seperti ini :
Kalau kita bertanya kepada Nabi maka Beliau memperbolehkan untuk merokok, sayangnya di MUI tidak ada ulama uang bisa berkomunikasi secara rohani dengan Nabi.
Kenapa fatwa MUI tidak dipatuhi ummat, karena fatwa yang dibuat tidak disetujui oleh pemilik ummat 🙂
Salam
ajak-ajak
@klobot
Kalo pake logika aja ga bisa dimengerti gimana mau nyari yang tersirat. Apalagi yang tersembunyi. Coba usahakan menyembunyikan yang tersirat dengan rangkaian kata2 tersurat yang bisa ditangkap dengan logika.
Tulisan klobot diatas mirip fatwa rokok haram nya MUI. Ga bisa dinalar, gimana orang bisa tertarik tuk mencari yang tersembunyi dari fatwa tsb? 😛
klobot
@ajak-ajak
Tersirat gini, merokok itu membahayakan paru-paru, dan orang-orang dengan enteng menebarkan asapnya untuk orang lain tanpa rasa sungkan. Saya kira itu jauh dari kepatutan seorang sufi yang benar-benar menjaga akhlaknya.
Emangnya merugikan orang lain itu nggak dosa ?
Memang ente nggak bisa pake logika untuk mencari cara lain menghidarkan rokok dari anak-anak dan ibu hamil dan ditempat umum? taunya hanya makruh melulu?
Lha wong mencari tersirat aja malas, koq bisa-bisanya mengajak-ajak orang ikut tasawuf… beri teladan cara mencari yang tersirat dong… 🙂
ajak-ajak
hahahaha
klobot,
makanya baca dulu yang tersurat di artikel diatas, lalu temukan yang tersirat, baru tulis komentar.
————————–
Tersirat gini, merokok itu membahayakan paru-paru, dan orang-orang dengan enteng menebarkan asapnya untuk orang lain tanpa rasa sungkan. Saya kira itu jauh dari kepatutan seorang sufi yang benar-benar menjaga akhlaknya.
Emangnya merugikan orang lain itu nggak dosa ?
————————–
Artikel diatas sama sekali jauh dari tuduhan anda ini. Tulisan bang sufimuda ga membahas bahaya merokok (semua juga udah tau meskipun bukan orang Islam).
Kalau klobot masih berkutat di ‘bahaya merokok’, boleh saya mengajak-ajak klobot untuk baca2 di blog kesehatan?
Kalau klobot mau saya ajak-ajak mencari yang tersirat begini contohnya,
Artikel sufimuda diatas (silahkan dibaca ulang pelan2 sekali lagi) dari judulnya sajalah: FATWA HARAM ROKOK, Ayo siapa yang mau pesan Fatwa!
Sudah ketemu yang tersurat? Mengertikah yang tersirat dari judul itu? saya kasih kata kunci ya: FATWA
Gimana? sudah bisa dipahami? itu yang dibahas saudara! Sementara anda dari awal selalu membawa2 bahaya rokok (anak saya yang belum sekolah juga udah tau bahayanya). Gimana bot? gimana bisa di ajak-ajak ikut tasawuf yang penuh makna tersirat dan tersembunyi kalau makna tersurat dari satu artikel aja masih gak jelas memahaminya. Dan sorry kalau salah paham sebelumnya.
klobot
@ajak-ajak
Lho dari dulu saya nggak ngebahas tulisannya sufimuda, dari dulu wacana yang saya lemparkan adalah bagaimana kalau fatwa tidak bisa, dicari jalan keluar lewat UU atau bagaimana, kalau perda kan cuma jakarta saja. Jadi yang ‘tersira’t itu Fatwa tersebut adalah untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya merokok…..
Kalau dari dulu fatwa MUI juga atas pertanyaan/permintaan perorangan/organisasi/negara/kementerian dll
Itu sudah makna jelas tersurat, lha wong MUI adalah tempat meminta /tanya…
Barangkali bagi orang awam makruh aja merokok, tapi untuk tingkatan lebih tinggi diharamkan…
Contoh dalam dunia sufi misalnya orang awam itu nggak apa-apa mengakhirkan sholat tapi bagi ahli ma’rifat bolehjadi kalau mendengar adzan lalu hatinya bilang nanti dulu ah..artinya itu sudah munafik.
Itu yang saya terangkan dari komen saya bukan tulisannya sufimuda..
Lain kata neh, cara nyari penyakit hati
contohnya tindakan MUI itu adalah seperti tindakan Nabi Musa saat berguru pada Nabi Khidr.. bila kemudian orang awam menyangkal dan merasa lebih pintar dari MUI maka orang tersebut terkena penyakit ujub, ujub =- riya’ itu menurut syaikh AQJ termasuk syirik kecil.
kalong
Apakah MUI pelan – pelan mau merubah landasan negara menjadi syariat islam?
condro
mohon untuk lebih bijak menyikapi MUI. karena apapun yang dikeluarkan adalah demi kebaikan. jika khawatir pabrik rokok tutup kemudian banyak pengangguran, maka berserahlah kepada Allah, karena dari Allah semua rizqi.
syech nazim mengharamkan rokok, maka bagi pengikutnya tidak ada bantahan lagi untuk ini.
mas yang katanya sufi, berusahalah untuk menyikapi dengan HIKMAH, bukan dengan EGO.
mohon maaf atas kesalahan saya jika menyinggung perasaan anda.
condro
test