Serba Serbi

FATWA HARAM ROKOK, Ayo siapa yang mau pesan Fatwa!

rokokMUI merencanakan akan mengeluarkan fatwa yang menghebohkan dengan mengharamkan rokok. Sebagaimana yang diberitakan suara karya  Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III memutuskan merokok hukumnya dilarang antara haram dan makruh. Keputusan ini dianggap sudah bulat dan disepakati bersama sehingga dapat dipedomani masyarakat Indonesia. Selain itu, Forum Ijtima juga mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang mengandung meditasi, murni ritual dan spiritual agama lain, haram hukumnya bagi orang Islam.

Demikian dikemukakan Pimpinan Ijtima Forum Komisi Fatwa Prof Dr HM Amin Suma MA di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), kemarin. Menurut dia, forum sepakat menggunakan dua aturan itu. “Tetapi dikhususkan haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI,” katanya seraya menambahkan bahwa sanksinya adalah dosa.

Fatwa haram merokok Artinya anda yang perokok berat siap-siap menambah dosa setiap anda menghisap rokok seperti dosanya anda menyantap daging babi atau berzina, layaknya dosa  minum minuman keras, dan kalau mengikuti fatwa MUI ini maka sudah pasti penghuni terbanyak neraka bukan lagi di isi oleh kaum perempuan sebagaimana dalam hadist Nabi akan tetapi setelah fatwa MUI nanti maka yang paling banyak di neraka nanti adalah kaum laki-laki karena berdasarkan survey sebagian besar perokok adalah laki-laki.

Fatwa haram rokok ini sebenarnya atas “pesanan” dari kak Seto ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dengan alasan rokok dapat membahayakan anak-anak. Fatwa haram rokok dinilai penting oleh kak seto untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok.

Tapi syukurlah MUI tidak mengharamkan rokok untuk semua, hanya untuk ibu hamil, anak-anak, di tempat umum dan pengurus MUI. Kalau anda perokok berat tidak ada niat berhenti merokok dan ingin jadi pengurus MUI sebaiknya urungkan niat anda karena nanti anda akan menambah dosa karena setelah anda resmi menjadi pengurus MUI secara otomatis setiap anda merokok langsung dicatat oleh malaikat sebagai dosa. Mmm… fatwa yang luar biasa!!. Berarti  fatwa MUI tentang rokok  tergolong sebagai fatwa “belang-belang alias abu-abu” antara haram dan makruf.

Fatwa Haram rokok ini mendapat tantangan oleh banyak pihak mulai dari  Ulama yang merokok sampai ulama yang tidak merokok. Din Samsudin ketua PP Muhammadiyah menolak fatwa ini karena menurut Beliau sebuah fatwa tidak hanya berdasarkan aturan fiqih semata namun juga harus memperhatikan aspek sosiologis juga.

Bisa kita bayangkan nasib ratusan ribu buruh yang bekerja di pabrik rokok kalau MUI menyatakan haram merokok, ratusan ribu petani, termasuk ratusan ribu pedagang kaki lima akan menjadi korban. Sudah sanggupkan kita menggantikan rokok sebagai pilar ekonomi bangsa? Kalau merokok haram maka memproduksi rokok juga haram, maka sudah pasti hampir sebagian besar Warga Negara Indonesia akan masuk neraka J

Sebagian besar ulama pimpinan pasantren juga menyatakan protes terhadap MUI termasuk pengurus MUI Kudus

Namanya juga MUI, sudah pasti tugas mereka hanya membuat fatwa walau kadang fatwa produk MUI kelihatan lucu. Mungkin anda pernah dengar fatwa MUI Jatim tentang hukum haram mencuri listrik. Lha mencuri kan sejak zaman Nabi emang haram hukumnya kok harus diperjelas lagi untuk listrik…..apa MUI udah kurang kerjaan? Atau jangan-jangan  fatwa ini pesanan spesial dari PLN?!?

Fatwa haram membajak DVD VCD, pesanan siapa ya? Bill Gates kali… J

Fatwa haram golput dari MUI Madura juga mengundang kontroversi. Saat tulisan ini saya tulis sejumlah mahasiswa Yogyakarta melakukan demontrasi menolak fatwa haram golput dan menyatakan akan golput dalam pemilu mendatang karena menurut mereka Pemilu hanya permainan politik semata. Bukan hanya MUI, Dewan Syariah Pusat  Partai Keadilan Sejahtera juga menyatakan haram golput. Kalau fatwa ini berlaku maka anda yang tidak ikut pemilu berarti siap-siap menambah dosa untuk segera masuk neraka he he he. Ini pasti pesanan para poliTIKUS yang tidak ingin kekurangan suara di Pemilu mendatang.

Kalau fatwa bisa dipesan saya mengusulkan MUI buat iklan di TV yang bunyinya, “Ayo siapa yang mau pesan fatwa! Buruan sebelum habis…. Fatwa yang anda terima dijamin 100% sesuai pesanan…..

183 Comments

  • naruto

    sy jg ikut Thariqat, n pernah juga timbul pertanyaan gara2 fatwa idiot MUI, tapi terjawab ketika Hari Guru, menjelang akhir acara Guru kami sempat minta rokok pada ajudannya, maka merokoklah beliau ampe 1/2 batang lalu berhenti, baru tenang hati ini hmm he he he

    beliau bukan perokok, dan selama saya berguru tidak pernah liat beliau merokok, mungkin ada murid (saya pribadi yang bodoh ini) yg pingin banget tau jawabannya ampe beliau kasih action.

Tinggalkan Balasan ke gie4statBatalkan balasan

Eksplorasi konten lain dari Sufi Muda

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca